Gapensa Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana Desa

Bandarlampung - Garda Pembangunan Tunas Bangsa (Gapensa) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan Penyelewengan Dana Desa. Hal ini disampaikan Sekretaris Gapensa Provinsi Lampung saat ditemui di sekretariatnya.

Gapensa Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana Desa

Menurut Ferly, saat ini penggunaan dana desa sudah dalam kondisi yang darurat. Berdasarkan evaluasi dan invetsigasi sementara tim advokasi Gapensa di lapangan, ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana desa.

"Ada beberapa titik yang sedang kami pantau. Kami menghimbau kepada masyarakat yang peduli dan sadar akan adanya penyelewengan korupsi dana desa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.  Bisa juga langsung ke posko pengaduan Gapensa di Sekretarit kami di Jalan Keramat Rajabasa," ujar Ferly.

Menurut Aktivis yang aktif dalam perjuangan kerakyatan ini menyatakan bahwa berdasarkan Permendes No.4 Tahun 2017 secara tegas sudah dijelaskan tentang penggunaan dana desa. Ferly menyatakan, prioritas penggunaan dana desa harus digunakan untuk membiayai kegiatan atau program yang dibutuhkan oleh desa. Khususnya bidang kegiatan BUMDesa, BUMDesa bersama, embung desa termasuk digunakan untuk penciptaan produk unggulan desa

"Temuan kami, ada penggunaan angaran yang tidak tepat sasaran dan malah digunakan bukan untuk desa seperti di Lampung Barat yang digunakan untuk plesiran istri peratin. Ini sangat ironis dan sudah sangat darurat," timpal Ferly.
Untuk itu, selain membuka posko pengaduan, Gapensa Provinsi Lampung juga membuka layanan pengaduan melalui hot line ke call centre Gapensa: 082282980898. (gsi)
Diberdayakan oleh Blogger.