Napi Kembali Dapat Remisi

Bandarlampung - Di hari kemerdekaan RI ke 72 ini perasaan merdeka juga turut dirasakan oleh 3417 narapidana dan anak pidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kemenkumham Kanwil Lampung. Remisi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor W9.2520.PK.01.01.02 tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2017 kepada narapidana dan anak pidana.

Napi Kembali Dapat Remisi
Foto katalampung.com Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo turut hadir pada acara seremoni pemberian remisi dan melihat hasil kerajinan warga binaan.
Seremoni pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung pada tanggal 17 Agt 2017. Turut hadir dalam acara ini Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo beserta rombongan.

Pada kegiatan tersebut, Bambang haryono, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung yang membacakan remisi turut membeberkan kondisi objektif Lembaga Pemasyrakatan yang ada di lampung.

"Secara umum lapas yang ada id indonesia dan Lampung pada khususnya telah melebihi kapasitas. Di Lampung, kelebihan kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatn sekitar 192%," ujar Bambang.

Selain itu, bambang membahas tentang indisipliner jajaran PNS Kemenkumham di Kanwil Lampung. "Ada yang masalah narkoba. Untuk itu kanwil sudah memberikan sanksi secara pns dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi dan kejaksaan," sambung Bambang.

Sementara itu, Gubernur Lampung yang turut hadir dalam kegiatan penyerahan remisi menyampaikan harapannya kepada para Napi. "Remisi ini semoga bisa bermanfaat untuk anak didik lembaga permasyarakatan. Remisi juga salah satu cara untuk menurunkan kondisi Lapas yang sudah over kapasitas. Kalau sudah over kapasitas bisa menyebabkan gangguan keamanan di Lapas, ada pelarian, kerusuhan dan perkelahian." Jelas Ridho.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, jumlah Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lampung ada 16 UPT yang terdiri dari 10 Lapas dan enam Rutan. Jumlah narapidana yang ada di seluruh Lapas dan Rutan berjumlah 7.637.

Berikut perincian sebaran remisi umum di Lapas dan Rutan yang ada di Lampung. Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung sebanyak 418 narapidana, Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi (136), Lapas Kelas IIA Kalianda (254), Lapas Kelas IIA Metro (463), Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung (629), Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung (82), dan Lapas Kelas IIB Kotaagung 316 narapidana.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Way Kanan 170 narapidana, LPKA kelas II Bandar Lampung (1340, Lapas Kelas III Gunungsugih 162 narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung 168 narapidana, Rutan Kelas IIB Kotaagung (65), Rutan Kelas IIB Sukadana (117), Rutan Kelas IIB Menggala (119), Rutan Kelas IIB Krui (45), dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 138 narapidana. (is/rls)
Diberdayakan oleh Blogger.