Pandangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Telah Disampaikan

BANDARLAMPUNG, katalampung.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung telah memberikan pandangan atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tahun 2017.
 
Pandangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Telah Disampaikan www.katalampung.com
Foto Katalampung.com: Penyampaian Perubahan Atas Program Pembentukan Perda tahun 2017 di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (15/08/2017)
Fauzan Sibron, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung dalam laporan tertulis menyampaikan beberapa poin tentang garis besar Perubahan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017.

Poin tersebut diantaranya  pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah (telah ditetapkan menjadi Perda).

Kemudian pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan  (telah ditetapkan menjadi Perda), pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (telah ditetapkan sebagai Perda), pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Usaha Perkebunan (telah ditetapkan menjadi Perda).

Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung pada PT Wanaraja (sedang dalam tahap pembahasan pansus), Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung (telah disahkan menjadi Perda), Pembentukan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Lampung Dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung (telah ditetapkan menjadi perda).

Kemudian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (telah ditetapkan menjadi Perda), Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dilanjutkan retribusi daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung (telah disetujui menjadi Perda).

Dalam sambutan tertulisnya, Fauzan Sibron juga menambahkan, disamping ada penambahan raperda di luar propemperda tahun 2017, terdapat juga dua raperda yang ditarik oleh eksekutif yaitu Perda tentang Manajemen Pengelolaan Sampah Daerah Provinsi Lampung dan Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Dengan demikian, dilanjutkan Fauzan Sibron, dalam rancangan keputusan DPRD tentang perubahan PropemPerda tahun 2017 terdapat 47 raperda dimana sebelumnya Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung nomor 26/DPRD.LPG/ 13 01/2016 tentang Propemperda Provinsi Lampung tahun 2017 terdapat 37 yang masuk dalam Pro Perda tahun 2017. (is)
Diberdayakan oleh Blogger.