Pemprov Lampung dan BI Gelar Capacity Building Implementasi Transaksi Non Tunai

BANDAR LAMPUNG - katalampung.com - Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengimplementasikan transaksi non tunai di tahun 2018. Diharapkan Bank Lampung sebagai kas daerah menjadi pelopor terdepan dalam Transaksi Non-Tunai. Sehingga mampu meningkatkan kehidupan masyarakat di Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung dan BI Gelar Capacity Building Implementasi Transaksi Non Tunai
Foto: Capacity Building "Implementasi Transaksi Non-Tunai Pada Pemda Provinsi/ Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Lampung Tahun 2017", Selasa (01/08/2017). Dok. Humasprov

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi dengan Bank Indonesia menggelar Capacity Building implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Lampung di Swiss-bell hotel, Selasa (1/8/2017).

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis ketika membacakan Sambutan Gubernur Lampung, menjelaskan keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

“Untuk itu perlu dilakukan langkah percepatan implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan kegiatan terkait implementasi transaksi non-tunai seperti penerapan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) untuk penerimaan gaji di sejumlah instansi dan pembayaran PBB di Kabupaten Way Kanan.

Namun, untuk penerapan pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang perlu dilakukan mapping. Karena adanya perbedaan kondisi di  masing-masing daerah. 

Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syariful Anwar menjelaskan perlunya koordinasi dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerahnya seperti Bank Lampung, BRI maupun Bank Mandiri.

Selain itu menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai dan menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Gubernur harus melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai kepada Mendagri pada tanggal 1 Oktober 2017. Namun, bukan berarti pada tanggal 1 Januari 2018 setiap daerah harus melakukan transaksi Non Tunai, tetapi minimal sudah ada pelaksanaan transaksi Non Tunai seperti tunjangan kinerja, gaji, perjalanan dinas pembayaran BBM dan lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Syariful menjelaskan untuk tahun 2018 belum ada penerapan sanksi, namun untuk 2020-2021 jika masih belum transaksi non tunai ada kemungkinan terdapat sanksi.

“Perubahan ini pasti ada tantangan, untuk itu diperlukan komitmen bersama. Selain itu, terdapat strategi dalam implementasi transaksi non tunai diantaranya komitmen, regulasi, SDM, Sistem Informasi Terintegrasi, Perbankan, Penyedia barang/jasa dan pengawasan” ujarnya.

Kepala KPW BI Provinsi Lampung Arif Hartawan menjelaskan Bank Indonesia memiliki kewajiban agar transaksi non tunai dapat berjalan dengan baik, termasuk di Provinsi Lampung.

“Kegiatan ini mampu dijadikan sebagai moment untuk bertukar pikiran, serta membuat strategi dalam menerapkan transaksi non tunai. Pada bulan  Oktober 2017 nanti diharapkan  sudah disusun rencana aksi terkait Transaksi non Tunai.” ujarnya

“Tentunya akan ada berbagai kendala, tetapi kita harus memperbaikinya secara bertahap dengan tetap berkomitmen dan kesamaan dalam hal ini”pungkasnya.

Dalam acara ini dipaparkan materi tentang roadmap pengembangan elektronikasi di DKI Jakarta dalam mendukung Smart City oleh KPW DKI Jakarta BI Ambawani Restu Widi dan materi faktor penentu keberhasilan implementasi transaksi non tunai di DKI Jakarta oleh BPKAD Provinsi DKI Jakarta Busro Murod. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.