Alimin Abdullah Sosialisasikan Empat Pilar MPR-RI di Kampung Purwodadi Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah


LAMPUNG TENGAH, katalampung.com - Sesuai dengan amanat UU No. 17 tahun 2014 jo UU No. 42 Tahun 2014 bahwa anggota MPR-RI memiliki kewajiban memasyarakatkan Empat Pilar MPR-RI. Untuk itu sebagai lembaga legislatif, MPR RI terus berusaha menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme sesuai semangat Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945. Salah satunya dengan terus mensosialisasikan Empat Pilar MPR-RI, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara & Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alimin Abdullah Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Kampung Purwodadi Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah
Foto katalampung.com - Anggota MPR-RI Ir. Alimin Abdullah saat Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Kampung Purwodadi, Bangun Rejo, Lampung Tengah, Kamis (21/09)

Anggota MPR-RI Ir. Alimin Abdullah memahami perannya itu. Kewajiban untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR-RI disadari oleh Alimin untuk terus disuarakan kepada rakyat Indonesia. Untuk itu pada Kamis (21/09/17), Alimin melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di hadapan tokoh masyarakat Kampung Purwodadi Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Fraksi PAN MPR-RI ini menjelaskan, sosialisasi Empat Pilar MPR-RI sangatlah penting. Sebab, saat ini sangat banyak tantangan yang bisa saja menghilangkan esensi dari Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Apakah namanya separatisme, radikalisme, komunisme, liberalisme yang semuanya tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," kata Alimin.

Mantan Ketua DPW PAN Lampung ini menerangkan, pada momen menjelang peringatan G30S PKI seperti sekarang ini semakin membuat MPR menyadari betapa pentingnya mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa bangsa ini sudah sepakat dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

"Kalau sudah sepakat dengan Pancasila, tidak ada tempat dengan komunisme apalagi PKI. Apalagi oleh MPRS sudah ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang. Separatisme, terorisme, juga tidak ada tempatnya karena tidak sesuai dengan prinsip Pancasila," jelasnya.

Alimin juga berharap, sosialisasi Empat Pilar MPR-RI dapat membuat masyarakat paham tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara seperti yang tertuang dalam sila Pancasila.  "Karena saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham intisari dari Pancasila sehingga masyarakat banyak yang tidak paham akan hak dan kewajiban sebagai warga negara," ujar politisi asal Lampung Utara ini.(*)
Diberdayakan oleh Blogger.