Kendala Kartu Keluarga, Kemendagri Berikan Solusi Bagi Pelamar CPNS

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Lowongan pendaftaran CPNS gelombang kedua sudah dibuka sejak 11 September 2017 lalu. Penerimaan saat ini, telah disediakan 17.982 formasi CPNS yang tersebar di 60 kementerian/ lembaga dan ditambah dengan pembukaan lowongan formasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pendaftaran secara online melalui situs http://sscn.bkn.go.id akan berakhir pada 25 September 2017.

Kendala Kartu Keluarga, Kemendagri Berikan Solusi Bagi Pelamar CPNS
Foto: Laman Sistem Seleksi CPNS Nasional 2017

Dalam proses pendaftaran, pemerintah mendapatkan masukan berupa kendala bagi para pelamar, khususnya terkait Kartu Keluarga (KK). Pendaftar yang memiliki KK baru ternyata tidak bisa mendaftar. Justru pendaftaran bisa dilakukan dengan KK lama.

Selain permasalahan tersebut, ditemukan juga masalah lain yaitu NIK yang tidak ditemukan. "Atas permasalahan tersebut, Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang solusi dari kendala dalam proses pendaftaran," ujar Heriyansyah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdaprov Senin (18/09).

Heriyansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan dari Kemendagri tentang Surat Edaran Mendagri yang sebelumnya sudah beredar luas di media sosial. Dikatakannya, surat edaran tersebut setidaknya bisa dijadikan rujukan jika ditemukan masalah saat proses pendaftaran.

Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan Heriyansyah, pendaftar agar memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) baru atau NIK dan NIK kepala keluarga. Namun jika masih terdapat kendala, penduduk dapat menghubungi call center Ditjen Dukcapil melalui Halo Dukcapil di (021) 1500537, dan Whatsapp/SMS/telepon di 0811800537.

Heriyansyah melanjutkan, nantinya Kemendagri akan memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  "Namun apabila masih terdapat kendala, penduduk dapat menghubungi tim kembali," kata Heri. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.