Mitra Go-Jek Bandarlampung Bangun Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Seiring bertambahnya para driver Go-Jek di Bandarlampung, menuntut juga kebutuhan mereka atas perlindungan. Driver Go-Jek memiliki kedudukan sebagai mitra bagi Go-Jek dan bukan pekerja yang menerima upah dari Go-Jek. Tetapi dalam sektor informal ini mereka berhak menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Mitra Go-Jek Bandarlampung Bangun Kerjasama Dengan BPJS Kesejahteraan
Foto: Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenaga Kerjaan Bandar Lampung Aziz Muslim (kiri) bersama Koordinator Mitra Go-Jek Bandar Lampung Iif Miftahul Huda (kanan), Rabu (20/9).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Aziz Muslim saat di konfirmasi oleh tim katalampung.com, Sabtu (23/09).

“Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011, para pekerja dibagi dua, yakni pekerja formal dan informal. Pekerja formal itu masuk dalam kategori PU atau Penerima Upah, sedangkan pekerja informal masuk dalam kategori BPU atau Bukan Penerima Upah. Mitra Go-Jek masuk dalam salah satu jenis pekerjaan pada sektor informal,” ujar Aziz.

Menurut Aziz, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para Mitra Go-Jek. Dan ini sesuai dengan amanah pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Sementara itu, Iif Miftahul Huda, Koordinator Mitra Go-Jek Bandarlampung membenarkan pertemuan antara perwakian Mitra Go-Jek dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (20/09) lalu.

“Jadi, kami Mitra Go-Jek ditawari kerjasama. Pertemuan itu membahas penawaran kerjasama dari BPJS Ketenagakerjan kepada Mitra Go-Jek,” kata Iif.

Iif menjelaskan penawaran kerjasama oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, tunjangan kematian dan cacat tetap serta Jaminan Hari Tua kepada Mitra Go-Jek dengan pendaftaran kolektif.

“Nanti Mitra Go-Jek yang telah mendaftar akan dapat kartu BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan pembayaran minimal Rp16.800 per bulan, maka akan dapat memanfaatkan layanan kesehatan berupa pengobatan di rumah sakit/ klinik rekanan BPJS,” ujar Iif

Menurutnya, apabila terjadi kecelakaan kerja maka keluarga ahli waris Mitra Go-Jek akan mendapatkan santunan kematian mulai dari 48 juta sampai dengan 500 juta rupiah. Tergantung dari paket yang dipilih oleh masing-masing Mitra Go-Jek.

“Paket BPJS ini adalah solusi perlindungan kesehatan bagi Mitra Go-Jek yang membutuhkan Asuransi Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Karena BPJS ini adalah kebutuhan dan kewajiban para Mitra sendiri dan bukan tanggungjawab dari Go-Jek. Intinya Mitra bertanggungjawab sebagai diri sendiri dan menanggung semua kebutuhan sendiri termasuk resiko-resiko dijalan,”tutup Iif Miftahul Huda. (gsu)
Diberdayakan oleh Blogger.