Pemprov Lampung Proyeksikan Peningkatan PAD Sebesar 16,3%

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 Provinsi Lampung telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung. Penetapan tersebut termaktub dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada 31 Agustus lalu. Setelah ditetapkan, hasil persetujuan akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Pemprov Lampung Proyeksikan Peningkatan PAD Sebesar 16,3%


Sebelumnya, melalui pembahasan tahap I dan tahap II, dihasilkan kesepakatan secara umum pada Raperda Perubahan APBD TA 2017 yaitu jumlah pendapatan daerah Rp7,7 Triliun atau meningkat 14,62%. Proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3 triliun atau meningkat sebesar 16,3%, dana perimbangan Rp4,5 triliun atau naik 13,67%, dan lain-lain pendapatan paerah yang sah tetap Rp43 miliar dari APBD TA 2017. 

Wakil Gubernur Bachtiar Basri yang hadir di sidang paripurna menyampaikan bahwa sidang paripurna APBD Perubahan merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD TA 2017 yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Kesepakatan tersebut secara resmi telah disampaikan anggota dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara kepada persetujuan antara eksekutif dan legislatif," kata Bachtiar Basri. 

Dijelaskan Bachtiar, untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, belanja daerah Provinsi Lampung sebesar Rp7,8 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,5 triliun dan belanja langsung Rp3,3 triliun dan terdapat pembiayaan netto Rp189 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Bachtiar juga menyinggung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya dalam menyusun anggaran harus memenuhi kaidah yang baik. Penyusunan anggaran harus berbasis kinerja yang berarti apa yang dilakukan, itulah yang dibiayai. Untuk itu, Bachtiar mengharapkan kesiapan OPD dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan.

Sementara itu, salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Agus Bakti Nugroho, memberikan merekomendasikan supaya Gubernur Lampung segera mempercepat APBD Perubahan 2017. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan memiliki cukup waktu, akuntable, dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Apabila ada rasionalisasi atau efisiensi anggaran di tengah tahun anggaran berjalan, OPD diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006," ujarnya. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.