Adukan Nasib Buruh, Tim 11 PT Hanjung Indonesia dan LBH CIKA Lakukan Hearing Dengan Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - PT Hanjung Indonesia, salah satu perusahaan industri alat berat dan konstruksi Korea Selatan (Korsel) yang berinvestasi di tanah air, berencana melepaskan pabrik manufakturnya di daerah Panjang, Bandarlampung. Hampir satu tahun lebih perusahaan ini mengalami persoalan terancam Pailit. Hingga saat ini proses pemailitan PT Hanjung Indonesia Bandarlampung sedang bergulir di Pengadilan Niaga di Jakarta.

Adukan Nasib Buruh, Tim 11 PT Hanjung Indonesia dan LBH CIKA Lakukan Hearing Dengan Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung
Foto katalampung.com - Peserta Hearing di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (16/10/2017)

Terlepas dari proses pemailitan PT Hanjung Indonesia, sejak satu tahun terakhir nasib sekitar 150 orang karyawan dalam keadaan sangat memprihatinkan. Upah dan gaji dibayar setengah dan diduga ada yang tidak dibayar hingga hari ini. Selain itu masih banyak hal-hal yang harus dipertanggung jawabkan PT Hanjung Indonesia sesuai dengan amat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Terkait hal itu, karyawan PT Hanjung Indonesia yang dirumahkan atau yang diliburkan membentuk Tim 11 PT Hanjung Indonesia Bandarlampung. Selanjutnya, Tim 11 PT. Hanjung Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum CIKA (LBH Cinta Kasih) melakukan hearing ke DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas ketenagakerjaan Provinsi Lampung beserta perwakilan manajemen PT Hanjung Indonesia. Hearing Tim 11 PT. Hanjung Indonesia dilakukan di ruangan Komisi V, Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (16/10/2017).

Dalam Hearing, Tim 11 dan LBH meminta kejelasan dan bantuaan terkait ketidakjelasan nasib buruh PT Hanjung Indonesia yang akan pailit. Kekhawatiran ini bukan karena tanpa alasan, sebab sebagian aset PT Hanjung Indonesia Bandarlampung berangsur-angsur mulai di pindahkan oleh pihak yang tidak diketahuai identitasnya. Sehingga tim 11 dan LBH mempercepat proses hearing ini.

Menurut Jauhari, selaku Tim  Advokasi LBH CIKA, tanggungan perusahaan atas hak-hak karyawan yang harus di bayar sekitar Rp12 M. Nilai tersebut ditaksir dari gaji karyawan yang dirumahkan/ diliburkan mulai 2 Januari 2016 hingga pemotongan gaji sebesar 50% sejak bulan April 2017.” Perhitungan ini juga mencakup tunjangan kesehatan dan kesejahteraan yang tidak dibayarkan dan uang pesangon bagi mereka yang dirumahkan,” ungkap Jauhari.

Dengan dilakukan hearing, Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan Disnakertrans Provinsi Lampung akan memanggil pimpinan PT Hanjung Indonesia Bandarlampung untuk hadir ke kantor DPRD Provinsi lampung. Pemanggilan ini untuk membahas masalah nasib para buruh. Jika pemanggilan ini diindahkan sebanyak tiga kali maka DPRD Provinsi Lampung akan memanggil paksa pimpinan PT Hanjung  Indonesia. Pimpinan Sidang Komisi V menekankan agar para karyawan dan LBH harus mengintervensi PT Hanjung Indonesia. “Manajemen PT. Hanjung Indonesia tidak bisa kabur begitu saja,” ujarnya.(sudi)
Diberdayakan oleh Blogger.