Adukan Nasib Buruh, Tim 11 PT Hanjung Indonesia dan LBH CIKA Lakukan Hearing Dengan Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung
Terlepas dari proses pemailitan PT Hanjung Indonesia, sejak satu tahun terakhir nasib sekitar 150 orang karyawan dalam keadaan sangat memprihatinkan. Upah dan gaji dibayar setengah dan diduga ada yang tidak dibayar hingga hari ini. Selain itu masih banyak hal-hal yang harus dipertanggung jawabkan PT Hanjung Indonesia sesuai dengan amat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Terkait hal itu, karyawan PT Hanjung Indonesia yang
dirumahkan atau yang diliburkan membentuk Tim 11 PT Hanjung Indonesia Bandarlampung.
Selanjutnya, Tim 11 PT. Hanjung Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum CIKA (LBH Cinta
Kasih) melakukan hearing ke DPRD
Provinsi Lampung bersama Dinas ketenagakerjaan Provinsi Lampung beserta
perwakilan manajemen PT Hanjung Indonesia. Hearing Tim 11 PT. Hanjung Indonesia
dilakukan di ruangan Komisi V, Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin
(16/10/2017).
Dalam Hearing, Tim 11 dan LBH meminta kejelasan dan
bantuaan terkait ketidakjelasan nasib buruh PT Hanjung Indonesia yang akan
pailit. Kekhawatiran ini bukan karena tanpa alasan, sebab sebagian aset PT
Hanjung Indonesia Bandarlampung berangsur-angsur mulai di pindahkan oleh pihak
yang tidak diketahuai identitasnya. Sehingga tim 11 dan LBH mempercepat proses
hearing ini.
Menurut Jauhari, selaku Tim Advokasi LBH CIKA, tanggungan perusahaan atas
hak-hak karyawan yang harus di bayar sekitar Rp12 M. Nilai tersebut ditaksir
dari gaji karyawan yang dirumahkan/ diliburkan mulai 2 Januari 2016 hingga
pemotongan gaji sebesar 50% sejak bulan April 2017.” Perhitungan ini juga
mencakup tunjangan kesehatan dan kesejahteraan yang tidak dibayarkan dan uang
pesangon bagi mereka yang dirumahkan,” ungkap Jauhari.