Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Akan Bertambah Dua UPTD KPH
Rapat Pembahasan diikuti oleh seluruh Pejabat
Administrator dan Pengawas Dinas Kehutanan, diantaranya Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kepala Seksi dan Kepala
Sub Bagian. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri
menjelaskan, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/4284/SJ
tanggal 18 September 2017 tentang Percepatan Penyesuaian dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki 15
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), akan menjadi 17 UPTD. Penambahan dua
UPTD KPH yaitu KPH Way Waya dan KPH Batu Serampok. Hal ini berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.68/Menhut-II/2010 tentang Penetapan
Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Provinsi Lampung.
Upaya pengelolaan sumber daya hutan di tingkat tapak
merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kelestarian hutan dan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga dalam mendukung visi Gubernur Lampung M.
Ridho Ficardo "Lampung Maju dan
Sejahtera", tegas Syaiful Bachri.(rls)