Pelaporan Kepada Ombudsman Lampung Didominiasi Keluhan Pelayanan KTP-el

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Dalam kurun waktu Juli s.d. September (Triwulan III) Tahun 2017 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima sebanyak 114 laporan. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima Ombudsman terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan adalah administrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%), disusul pelayanan Kepolisian 16 laporan (14%), Pendidikan 14 laporan (12%), Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%).

Pelaporan Kepada Ombudsman Lampung Didominiasi Keluhan Pelayanan KTP-el


“Banyaknya laporan masyarakat mengenai administrasi kependudukan disebabkan karena ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan. Ditambah lagi adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP el jadi  dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan” kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangan pers rilis, Selasa (24/10).

Nur Rakhman menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut, Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di www.ombudsman.go.id. “Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut.” ujar Nur Rakhman.

Sementara itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman berupa Penundaan Berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), Penyimpangan Prosedur sejumlah 12 laporan (11%), Tidak Kompeten sebanyak 6 laporan (5%), Permintaan Imbalan Uang, Barang dan Jasa sebanyak 4 laporan (3%), Tidak Patut dan Penyalahgunaan Wewenang sebanyak 1 laporan (1%).

Dari berbagai  dugaan maladministrasi tersebut, kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi Pemerintah/Kementerian 8 laporan (7%), diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing sebanyak 3 laporan, Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1 laporan (1 %).

Menurut Nur Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi. Disisi lain, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung. Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas.

Nur Rakhman juga menjelaskan, untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga perperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat dan penyelenggara layanan. Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan Jaringan dan Partisipasi Publik.

"Kegiatan sosialisasi yang sudah Kami lakukan pada Triwulan III adalah diskusi publik dengan tema partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik dengan mengundang berbagai komunitas yang ada di Lampung, sedangkan kerjasama dilakukanOmbudsman dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dalam hal melakukan monitoring pelaksanaan penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM" pungkasnya.(ombds)
Diberdayakan oleh Blogger.