Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Berdasarkan laporan Pansus SGC DPRD Tulang Bawang, dalam penertiban HGU-HGU kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sugar Group Companies (SGC) terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana Tata Ruang. Data-data perihal HGU kawasan SGC yang diperoleh dari beragam instansi pun saling bertentangan, berbeda-beda dan tumpang tindih.

Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih


Selain itu, HGU-HGU yang ada pada perusahaan-perusahaan yang bernaung di dalam SGC, juga terdapat rawa-rawa yang dikategorikan merupakan kawasan lindung dan konservasi. Padahal menurut aturan kedua kawasan itu tidak boleh dimasukkan ke dalam HGU. Seperti, Rawa Bakung yang merupakan kawasan lindung, ternyata masuk dalam HGU PT.ILP.

Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulang Bawang juga mempertanyakan perihal HGU yang dimiiki PT. ILCM. Sebab, selain tidak ada laporan aktivitas perusahan kepada instansi terkait, juga terindikasi kuat terjadi tindak pidana pelanggaran tata ruang. Pertanyaan lain pansus adalah perihal perizinan wilayah HGU untuk PT. ILCM.

Temuan-temuan lain oleh pansus, seperti, wilayah kerja PT. SIL dan PT.ILP diduga kuat bukan wilayah HGU yang diberikan kepada PT. SIL dan PT.ILP. Ada indikasi kuat terjadi pelanggaran (pemanfaatan) Tata Ruang yang dilakukan PT.ILP, PT.ILCM, PT.ILBM.

Front Lampung Menggugat dalam rilisnya mencatat, guna mengamankan penjarahan, SGC bermain politik untuk meraih kekuasaan di Provinsi Lampung. SGC, terdiri dari PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM dan PT. ILD menyimpangkan prosedur dan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan HGU.

Koordinator FLM,  Hermawan, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan mengukur ulang lahan HGU PT. Sugar Group Company.

Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas

"Kami mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi pada SGC.  Kami juga mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan melakukan ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Sugar Group Companies (SGC)," tegas Hermawan.

Dirinya juga akan mengambil jalur konstitusional demi tegaknya hukum yang berkeadilan guna kesejahteraan rakyat.

"FLM mendukung penuh dan mengapresiasi pengukuran ulang HGU perusahaan gula terbesar di Lampung tersebut, untuk memastikan mana lahan yang merupakan hak milik Rakyat, hak milik perusahaan, dan hak wilayah,” ujar Hermawan.(lipsus)
Diberdayakan oleh Blogger.