Mance Siap Mati Perjuangkan Hak Ulayat Adat yang Dicaplok SGC

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Abdurrahman Sarbini alias Mance menyatakan siap berjuang sampai mati untuk membebaskan tanah Hak Ulayat Adat yang dicaplok Sugar Group Companies (SGC). Dirinya menyatakan memiliki bukti lengkap.


Mance Siap Mati Perjuangkan Hak Ulayat Adat yang Dicaplok SGC


Pernyataan Mance (Mantan Bupati Tulang Bawang) itu disampaikan pada saat dirinya menjadi pembicara pada Dialog Publik yang dilaksanakan oleh Front Lampung Menggugat (FLM) di Warung Nongkrong, Bandarlampung, Selasa (28/11).

Baca Juga: Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih 

Puluhan orang yang hadir dalam diskusi tersebut tercengang ketika Mance membeberkan fakta terkait HGU SGC.

“Tanah HGU SGC itu 84.000 Ha, sedangkan lebihnya 31.000 Ha tidak ada HGU nya. Selain itu 100 meter dari Sungai Tulang Bawang tak boleh ditanami, tapi masih dilanggar juga,” tegas Mance dengan berapi-api.

Sebagaimana diketahui, menyikapi gejolak yang terjadi di masyarakat Kecamatan Dente Teladas dan Kecamatan Gedung Meneng, yang sampaikan dalam bentuk unjuk rasa, rapat bersama, maupun secara perorangan, DPRD Kabupaten Tulang Bawang telah membentuk Pansus Sugar Group Companies (SGC) pada 31 Juli 2017.

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang sifatnya terbuka untuk umum. Hal itu, sebagai bentuk tanggungjawab pelaksanaan tugas seluruh jajaran DPRD Kabupaten Tulang Bawang dalam menanggapi penyampaian aspirasi masyarakat dari Kecamatan Dente Teladas dan Gedung Meneng.

Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas 

Dalam Laporan Pansus SGC DPRD Tulang Bawang terdapat beberapa kesimpulan, salah satunya adalah sesuai dengan Peta Topografi Bakosurtanal untuk wilayah Lampung, tahun 1996, pemukiman masyarakat atau yang disebut umbul sudah ada.

Masyarakat pribumi, penduduk asli di dua kecamatan Dente Teladas dan Gedung Meneng, belum pernah melepaskan hak atas tanah mereka kepada siapapun.

Selain itu, dalam penerbitan HGU-HGU kepada perusahaan-perusahaan yang ada di SGC terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana Tata Ruang.

Dilaporkan Oleh: Guntur Siswanto
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.