Pemprov Lampung Programkan Bangun Sarana Rehabilitasi Narkoba

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana membangun sarana rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada (RSUD BNH). Selain itu, merancang peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika.


Pemprov Lampung Programkan Bangun Sarana Rehabilitasi Narkoba


"Kita menyiapkan lahan terintegrasi dengan RSUD BNH yang selain tempat rehabilitasi juga ada aktivitas positif penghuninya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, saat menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2017).

Audiensi ini terkait peran pemerintah daerah dalam Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap karkoba, dan prekursor narkotika. Kemudian, tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. "Kita akan buat perda atau pergub. Kita semua melawan narkotika dan sejenisnya yang bisa merusak generasi masa depan Lampung," kata Sutono.

Sutono menyatakan semua pihak harus bergerak memberantas narkotika. "Bersama BNN, kita akan bersama-sama dan disosialisaikan ke sekolah-sekolah agar narkotika jadi musuh bersama," kata Sutono.

Di lain pihak Direktur Hukum BNN, Ersyiwo Zaimaru, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemprov Lampung terhadap penyalahgunaan narkotika. Ersyiwo mengatakan sarana rehabilitasi dianggap sangat penting untuk meminimalisir yang masuk penjara. "Pecandu bisa direhabilitasi. Jadi tidak perlu ada kebijakan harus sampai ke penjara atau lembaga pemasyarakatan," kata Ersyiwo.

Untuk itu, perlu sinergi antar pihak dalam penyelenggara sarana rehabilitasi. "Kita juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya penyidik baik itu BNN maupun Polri dan jaksa, sehingga jaksa bisa menuntut rehabilitasi. Dalam konteks ini juga diperlukan sinergitas Kementerian Kesehatan untuk menyediakan tenaga medis di tempat rehabilitasi dan juga kualitas rumah sakit," kata Ersyiwo.

Dia mengakui sering timbul kendala rehabilitasi. "Antara penegak hukum dan tenaga medis banyak kendala karena tida sinergi dan jalan masing-masing. Program rehabilitasi gagal dan program pemenjaraan akan menjadi permasalahan yang makin lama membesar," ujar Ersyiwo.(H-Prov)
Diberdayakan oleh Blogger.