Akan Dilarang BI, Bitcoin Tak Khawatir

JAKARTA, katalampung.com - Bank Indonesia (BI) merencanakan akan melarang penggunaan uang virtual seperti bitcoin di Indonesia tahun 2018.




Pelarangan BI terhadap bitcoin sebagai alat pembayaran dan instrumen investasi tersebut, dikarenakan BI mengendus potensi penyelewengan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.

Baca Juga: Potensi Jadi Alat Kejahatan, BI Larang Penggunaan Bitcoin

Terkait rencana tersebut, pihak Bitcoin Indonesia tak khawatir. Oscar Darmawan, CEO Bitcoin Indonesia mengklaim, pihaknya tidak pernah menganggap bitcoin sebagai mata uang atau alat bayar. Pasalnya, bisnis bitcoin di Indonesia lebih ke arah public token blockchain.

“Kami adalah infrastruktur dari beberapa token blockchain public,” kata Oscar, Selasa (12/12) sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id. Saat ini, di Indonesia hampir tidak ada yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

Menurutnya, bitcoin adalah komoditas karena nilai harga ditentukan oleh pasar bukan investasi. Di mana, pembeli dan penjual menetapkan harga sendiri. “Bitcoin sebagai investasi itu tidak tepat,” tambahnya.

Bitcoin Indonesia mencatat transaksi bitcoin di Tanah Air masih kecil yakni hanya 1% terhadap transaksi di dunia.

Baca Juga: Mata Uang Digital Bukan Alat Pembayaran Yang Sah

Ke depan, Bitcoin Indonesia akan mendukung BI selaku regulator yang mendorong transaksi di Indonesia harus dengan rupiah. “Kami akan menunggu peraturan dari BI,” terangnya.
Diberdayakan oleh Blogger.