Akuisisi GoPay Harus Persetujuan BI

JAKARTA, katalampung.com - Bank Indonesia (BI) menilai rencana akuisisi yang akan dilakukan aplikasi layanan transportasi GoJek, yang terafiliasi dengan GoPay harus persetujuan BI.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gojek telah menandatangani perjanjian akuisisi tiga perusahaan finasial teknologi Indonesia, Kartuku, Midtrans dan Mapan, Jum'at (15/12).

Oleh sebab itu, rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, GoPay, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PJSP).

"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta, Minggu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan Bank Sentral akan meneleliti lebih lanjut tentang informasi akuisisi yang dilakukan oleh GoPay terhadap tiga perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).

"Hal itu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Kewajiban permohonan izin tersebut, kata Agusman, untuk memastikan bahwa pengembangan usaha sistem pembayaran telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional.

"Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI," ujarnya.

Agusman menegaskan apabila terdapat pelanggaran ketentuan, maka Bank Sentral akan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, langkah akuisisi tersebut sebagai upaya untuk menyediakan ekosistem pembayaran finansial yang inklusif kepada institusi keuangan, UMKM, mitra pengemudi dan lainnya, serta konsumen di seluruh Indonesia.

Akusisi tersebut juga disusul dengan perubahan struktur kepimpinan pada unit usaha di Gojek Group, termasuk di dalamnya perubahan posisi pemimpin pada GoPay. (dde/an)
Diberdayakan oleh Blogger.