Cakades Terpilih Braja Gemilang Akan Tetap Dilantik

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com - Calon Kepala Desa terpilih Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Lasito (45) tetap akan dilantik.

Cakades Terpilih Braja Gemilang Akan Tetap Dilantik

Sebelumnya Calon Kepala Desa Terpilih, Lasito (45) diduga berselingkuh bersama Parlina (40). Lasito dipergoki warga ketika keluar rumah Parlina yang juga warga Desa Braja Gemilang pada Kamis (14/12) dini hari pukul 1.30 WIB.

Namun sangkaan warga tersebut rupanya bertolak belakang dengan fakta yang ada.

"Saya tidak selingkuh, Parlina itu istri kedua saya dan kami sudah nikah siri pada 25 Agustus 2017. Ada 3 orang saksi dan pak Kiyai yang menikahkan kami," ujar Lasito.

Menurut Lasito, begitu keluar dari rumah Parlina, dirinya langsung di tangkap Sumadi, Calon Kepala Desa yang kalah bersama warga. Mereka menuduhnya kumpul kebo atau selingkuh.

Menurutnya, dirinya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dan tidak terbukti melakukan perzinahan, namun calon kepala desa yang kalah mendesak dirinya agar tidak di lantik.

"Maunya calon kepala desa yang kalah supaya saya tidak di lantik dan dilakukan pemilihan ulang. Saya sudah sah sebagai kepala desa terpilih. Saya bingung kenapa saya digerebek di rumah istri kedua saya yang sudah sah secara agama saya nikahi," paparnya.

Melalui kuasa hukum Lasito dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Musannif Effendi mengatakan, Lasito tetap harus dilantik dikarenakan perkara dugaan Lasito berselingkuh dengan Parlina itu tidak memenuhi unsur.

"Pak Lasito selaku Kades Terpilih sudah di periksa di unit PPA Polres Lamtim. Lasito ini sudah menikah siri dengan Parlina, secara agama Parlina sah menjadi istri Lasito. Istri pertama Lasito juga mengetahui dan mengizinkan Lasito menikah dengan Parlina," terang Musannif Effendi.

Ranah hukum yang di sangkakan kepada Lasito berbeda konteks dengan pelantikan Kepala Desa. Sudah jelas di dalam aturan perbub pemilihan kepala desa bahwa kades terpilih akan tetap dilantik ketika calon kepala desa tidak meninggal dunia, terganggu jiwanya (gila) dan tersangkut pidana yang sifatnya memiliki keputusan tetap atau incrah.

"Lihat dulu donk persyaratan calon kepala desa yang tidak bisa di lantik itu apa saja, ada aturannya di perbub, terlebih perkara pak Lasito ini tidak memenuhi unsur pidananya dan ini belum memiliki keputusan yang sifatnya incrah," kata Fendi sapaan akrabnya.

Kanit PPA Polres lamtim Bripka Hendra, membenarkan bahwa kedua pelaku perzinahan telah dilakukan pemeriksaan, dan perempuan yang di jadikan objek selingkuh yakni Parlina memang tidak bersuami atau janda secara hukum.

"Kami telah memeriksa kronologis perselingkuhan tersebut," ujar Hendra.

Sementara ke empat calon yang kalah yaitu, Tugirno, Agus wahyono, Sumardi dan
Agus Santoso, meminta agar pemilihan kepala desa di Desa Brajagemilang, Kecamatan Brajaselebah dilakukan pemilihan ulang bukan menempatkan PJ atau pejabat tunjukan sebagai kepala desa. Terkait biaya pemilihan ulang kepala desa, ke empat calon kalah itu siap membantu untuk mengeluarkan biaya pemilihan kepala desa kembali.

Kepala Dinas PMD Lamtim Sahrul Syah menegaskan, tidak ada aturan dalam perbup yang menyatakan pilihan ulang untuk pilkades oleh karena itu pemilihan ulang tidak akan mungkin dilakukan.

"Tidak ada aturannya dalam perbup untuk pemilihan ulang," tegas Sahrul Sah.
Diberdayakan oleh Blogger.