Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI

JAKARTA, katalampung.com – Pansus SGC dan Front Lampung Menggugat (FLM) membawa kasus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan dibawah naungan SGC ke Komisi II DPR RI.



Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan-perusahaan dibawah kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC) itu harus diukur ulang, kata Ketua Pansus SGC, Novi Marzani.  

Hal itu disampaikan Novi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pansus Sugar Group Companies (SGC) DPRD Tulangbawang, Kamis (7/12) di Gedung DPR Jakarta.

Menurutnya, persoalan tanah masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas yang diklaim masuk dalam HGU perusahaan SGC sudah kronis.

"Kami minta transparansi BPN. Dua kali Pansus mengundang, selalu mangkir. HGU ini harus jelas. Harus diukur ulang," ujar Novi.

Novi menjelaskan, masyarakat membayar PBB atas tanah mereka, tapi tanah mereka dikuasai perusahaan.

Hadir juga dalam RDP tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Pertanahan Nasional, anggota Pansus SGC Maryoto, Ketua Front Lampung Menggugat, Hermawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pattimura dan Johan Sulaiman, serta Rukhyat Kesumayuda, mantan Pembantu Bupati Wilayah Menggala.

Baca Juga:
Diberdayakan oleh Blogger.