Pemda Lampung Timur Gelar Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera membuka acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Senin (18/12/2017).
 
Pemda Lampung Timur Gelar Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi
Penandatanganan Secara Simbolis Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lampung Timur, Senin (18/12)

Hadir mendampingi Syahrudin, Asisten Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nurdin Sifrizal serta para kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian beserta seluruh Camat se-Kabupaten Lampung Timur.

Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah tersebut, Sudarli selaku Kapala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Acara diawali dengan pemaparan tentang gratifikasi dan filosofi pengendalian gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan.

“Jika kita artikan gratifikasi, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” kata Sudarli

Menurutnya, yang termasuk golongan gratifikasi, adalah baik yang di terima di dalam negeri maupun di luar negeri.  Maupun yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Pada prinsipsipnya gratifikasi bersifat netral dan wajar, namun gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, tambah Kabag hukum tersebut.

Lebih lanjut Syahrudin Putera yang dalam kapasitasnya mewakili Bupati Lampung Timur, Chusnunia mengatakan, “dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean government, perlu ada keseriusan dan kesungguhan kita dalam menegakkan aturan hukum, diantaranya dengan memiliki komitmen dan integritas untuk memberantas korupsi, khususnya pada pelayanan publik,” tegasnya.

Pada acara tersebut dilakukan pula Penandatanganan Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lampung Timur yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bappeda, Puji Riyanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yuliansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Najiullah Syarief dan Camat Labuhan Ratu, Umar Dani yang disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten lampung Timur, Syahrudin Putera.
Diberdayakan oleh Blogger.