Potensi Jadi Alat Kejahatan, Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin Mulai 2018

JAKARTA, katalampung.com – Mata uang virtual, Bitcoin, menjadi fenomena pada era digital saat ini. Transaksi keuangan menggunakan bitcoin, terbilang belumlah semarak di Indonesia. Tetapi fenomena alat pembayaran virtual ini disinyalir dijadikan tempat penyelewengan tindakan kejahatan.


Potensi Jadi Alat Kejahatan, Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin Mulai 2018


BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum, seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang.

Dilansir dari kontan.co.id, Bank Indonesia akan melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI yang menurut rencana dikeluarkan dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, dalam PBI, uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan diatur, salah satunya mengenai bitcoin.

"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik ataukah terpisah, misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.

Ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Di sisi lain, beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin. China dan Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sementara Jepang menerima transaksi bitcoin.(dde)
Diberdayakan oleh Blogger.