Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Pelindung Jaya Diamankan Polisi

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com – Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan seorang warga Dusun Pulo Meranti, Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Pelaku RCO (17) diringkus atas tindak pidana Membawa, Menyimpan, Memiliki Senjata Api Tanpa Hak.


Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Pelindung Jaya Diamankan Polisi
 
Penangkapan RCO berawal dari Patroli Mobile/Hunting anggota Polsek Pasir Sakti Bripka Tedy Irawan dan Briptu Roby Tri Saputra di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Jum’at, 19 Januari 2018, sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua petugas tersebut melihat ada sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang yang mencurigakan.

Melihat gelagat tersebut, Bripka Tedy Irawan dan Briptu Roby menghentikan kendaraan pelaku dan menanyakan surat-surat kendaraannya. Ketika kedua pelaku diminta untuk mengangkat pakaiannya, salah satu tersangka terlihat tangan kirinya menggenggam sesuatu dibalik pakaiannya.

Briptu Roby langsung memegang tangan kiri tersangka dan mengambil sesuatu di balik baju tersangka. Setelah dikeluarkan dari balik pakaianya diketahui benda tersebut adalah sepucuk Senjata Api Rakitan. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa : 1 (Satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver enam silinder berikut 4 (empat) butir amunisi aktif di dalamnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa Team Tekab 308  Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana Mem bawa, Menyimpan, Memiliki Senjata Api tanpa hak. Sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.


Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Pelindung Jaya Diamankan Polisi

Sumber: Humas Polres Lampung Timur

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.