Bongkar Home Industry Senjata Api Rakitan, Kapolda Lampung Beri Reward Anggota

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com - Bongkar home industry senjata api rakitan (senpira), Kapolda Lampung ganjar anggota Polres Lampung Timur dengan reward. Penghargaan tersebut sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/35/I/2018 yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 17 Januari 2018.

Bongkar Home Industry Senjata Api Rakitan, Kapolda Lampung Beri Reward Anggota

Penghargaan atas prestasi, dedikasi dan loyalitas dalam pengungkapan kasus home industrysenpira tersebut diberikan kepada Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha, Bripka Andi Wijaya, Bripka Adi Subiyantoro, Bripka Dedi Suhardi, Bripka I Gede Putu Agus, Brigpol Roy Handoko, Briptu Ariyadi, Briptu Agus Armanda dan Briptu Apriyan Tahta Sonjaya.

Baca Juga: Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan di Jabung, Kapolda Sebut Pelaku Belajar Otodidak dan Miliki Pengalaman Kerja di Bengkel 

Selain itu Kapolda juga memberikan penghargaan pada empat personil Polsek Labuhan Maringgai karena berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Marga Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Aksi kriminalitas tersebut menggunakan dua senpira lengkap dengan tiga butir peluru. Keempat personil tersebut adalah Panit II Reskrim AIPTU Jhoni Silaban, Bintara Bripka Fery Tarmizi, Panit I Reskrim Bripka Rizal Efendi dan Bintara Brigpol Gede Robin Mahendra.

Keberhasilan anggota Polres Lampung Timur dalam membongkar sindikat pembutan senjata api membuat Kapolda bangga. Dirinya langsung memimpin ekspose penindakan di lokasi kejadian. Kapolda menempuh jalur darat menuju Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 18 Januari 2018.

Kapolda Irjend Suntana dan rombongan melihat langsung kondisi masyarakat Jabung. Setelah sebelumnya mengenal Jabung lewat laporan dari anggota dan pemberitaan media.

Mendatangi sendiri lebih banyak meninggalkan kesan bagi Kapolda. Polda Lampung dan Polres Lampung Timur siap mendukung berbagai program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk menghapus imej negatif Jabung.

Sebagai langkah tercepat, hadir lewat tali asih yang diberikan Kapolda, Wakapolda Brigjend Angesta Romano Yoyol, Kepala Staf Korem 043 Garuda Hitam Letkol (Inf) Jajang Kurniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera dan Bupati Mesuji Khamami kepada warga yang kurang mampu. Tali asih diberikan usai ekspos penindakan home industry perakitan senpira.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Suyanto ,bersama salah satu perwakilan dari warga desa menyerahkan sepuluh pucuk senjata api rakitan kepada Kapolda Irjend Suntana dan Wakapolda Brigjend Angesta Romano Yoyol.

Bongkar Home Industry Senjata Api Rakitan, Kapolda Lampung Beri Reward Anggota

Penindakan tim Tekab 308 Polres Lampung Timur pada Senin 15 Januari 2018 dengan menangkap tersangka perakit senpira Yuli Kurniadi (31) membuka mata dan menyadarkan warga sekitar tentang dampak hukum senpira. 

Baca Juga: Kapolda Lampung: Sudah Ada Target Operasi Pabrik Senjata Api Rakitan (Senpira)  

Tindakan tegas tim serigala pemburu tersebut mendorong mereka segera serahkan senjata api kepada Suyanto karena tak ingin bernasip seperti tersangka Yuli.

"Terima kasih banyak atas itikad baik dari warga. Terima kasih atas kerja keras Kepala Desa buat menyadarkan warganya. Semoga jumlah warga yang serahkan senpira secara sukarela terus bertambah. Karena sesuai UU termasuk pelanggaran sangat berat. Dengan menyerahkan secara sukarela minimal mengurangi potensi konflik sosial dan potensi kriminalitas, " kata Kapolda.

Sumber: Polda Lampung
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.