Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Bekuk M Yunus Alias Ucuk Kikim Dengan Timah Panas

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com- Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bekuk M Yunus Alias Ucuk Kikim (31)  dengan timah panas. Warga Desa Negara Saka Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur itu kerap beraksi antar desa di Jabung. Namanya makin terkenal saat beraksi diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Bekuk M Yunus Alias Ucuk Kikim Dengan Timah Panas

Tak ingin kehilangan spesialis curas dan curanmor yang sudah lama dicari, personil serigala pemburu Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur bergabung menindak tersangka. Aksi licin bak belut tersangka M Yunus alias Ucuk Kikim (31) berhenti diujung timah panas tim gabungan.

"Tersangka warga Jabung dan boleh dibilang seperti jagoan antar kampung karena kerap beraksi antar desa di Jabung. Seperti di Desa Asahan, Desa Pematang Tahalo dan Desa Pematang. Berdasarkan pengakuan para korbannya, tersangka pasti bawa senjata api tiap beraksi, " kata Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto saat mengekspos penindakan tersebut diruang jenazah RSUD Sukadana, Jumat, 26 Januari 2018.

Tersangka menggunakan modus konvensional setiap beraksi. Bersama rekannya Ibas (DPO) biasanya menyasar motor yang sedang parkir. Lalu merusak kunci stang dengan kunci letter T. Tersangka sementara tercatat beraksi 23 kali diwilayah Pasir Sakti Lampung Timur dan dua kali diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.

"Jum’at 26 Januari 2018, anggota Tekab dapat informasi tersangka terlihat dirumahnya. Penyekatan dan pengepungan dirumah tersangka dilakukan tim gabungan Tekab 308. Sekitar pukul 03.30 WIB kami sudah kepung rumahnya. Tersangka masih berusaha kabur dengan melompat lewat jendela. Lalu setelah sampai diluar rumah, sengaja melepas tembakan ke arah anggota. Tetap sambil mencari celah untuk kabur," jelas Yudy menceritakan kronologis penangkapan tersangka.

Melihat intensitas perlawanan tersangka tak surut dan justru membahayakan anggota, tembakan tegas terukur dilepas. Tersangka tersungkur dan dibekuk. Melihat luka tembakan, tersangka langsung dibawa ke RS setempat.

Oleh dokter jaga, tersangka dinyatakan tewas dalam perjalanan menuju RS. Dari tubuh tersangka disita sepucuk senjata api rakitan (senpira), dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu selongsong peluru dan satu set kunci letter T.

Sumber: Polda Lampung

Diberdayakan oleh Blogger.