Kisruh DPP Partai Hanura Berimbas Pada Pemecatan Sri Widodo Sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung

BANDAR LAMPUNG, katalampung.com – Saling pecat antara kelompok Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Sekretaris Jendral Syarifuddin Sudding berimbas juga ke Provinsi Lampung. Sri Widodo selaku Ketua DPD Partai Hanura Lampung diberhentikan oleh kubu OSO dan ditunjuk Andi Surya Sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kisruh DPP Partai Hanura Berimbas Pada Pemecatan Sri Widodo Sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung

Pemberhentian Sri Widodo tertuang pada Surat Keputusan DPP Partai Hanura dengan Nomor: SKEP/371/DPP-HANURA/I/2018, pada tanggal 21 Januari 2018. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Baca Juga:

SK tersebut berisikan tentang Pemberhentian Saudara dr. H. Sri Widodo, M.Kes, SP. PD, FINASIM Sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung dan Pengangkatan Saudara DR. H. Andi Surya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung.

Pertimbangan dari pemberhentian Sri Widodo disebutkan karena telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan Keputusan Partai. Sebagai pertimbangan atas tindakan Sri Widodo, maka Partai Hanura mengambil langkah-langkah organisasi agar Partai lebih akseleratif yang ditetapkan dengan SK DPP Partai Hanura.

Di dalam SK DPP disebutkan dengan memperhatikan Hasil Rapat terbatas DPP Hanura tanggal 17 Januari 2018, menetapkan memberhentikan Sri Widodo sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung dan mengangkat Dr. H Andi Surya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung.

Dengan ditetapkannya SK ini, maka SK DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/027/DPP-HANURA/V/2017 tanggal 10 Mei 2017, tentang Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Lampung Masa Bakti tahun 2015-2020 tetap berlaku kecuali mengangkat Sri Widodo sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung.

Baca Juga: Kubu Sri Widodo dan Yozi Rizal Jalankan Kegiatan Partai Seperti Biasa

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Lampung bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Provinsi Lampung paling lambat 3 (tiga) bulan setalah diterbitkannya Surat keputusan.


Dilaporkan Oleh: Cholik Dermawan
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.