Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com - Team Gabungan Sat Sabhara dan Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika, Senin, 15 Januari 2018.

Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Team gabungan yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto, SE dan Wakapolsek Way Jepara Iptu Agus Susanto telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial MSK (22) dan RAS (18), yang merupakan warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening. Di dalamnya berisi kristal putih, diduga keras narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,6 gram.

Kemudian team melakukan pengembangan perkara penyalahgunaan narkoba tersebut. Tersangka MSK Cs mengatakan, saat itu ada yg sedang melakukan pesta sabu-sabu di Desa Marga Sari Labuhan Maringgai.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan dilokasi rumah atas nama RI. Di tempat tersebut ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan pesta shabu, dengan inisial pelaku RI (18) dan MIL (24) yang merupakan warga Desa Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dikediaman RI berupa seperangkat alat hisap (bong) dan sisa pakai sabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto., S.E membenarkan bahwa team Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika. Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.