Selama Januari 2018, Sejumlah 169 Situs LGBT Diblokir

JAKARTA, katalampung.com – Kementerian Kominfo melansir selama Januari 2018 ini, melalui hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Lahkah tersebut merupakan salah satu kampanye aktif Kominfo dalam menangani konten negatif di internet.

Selama Januari 2018, Sejumlah 169 Situs LGBT Diblokir

Selain pemblokiran terhadap bentuk pelanggaran asusila di internet, Kominfo juga akan memblokir terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya.

Berangkat dari komitmen tersebut, Kominfo selama Januari 2018 juga telah menangani sebanyak 72.407 konten asusila pornografi . berkenaan dengan Aplikasi B***d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir.

Pada 15 Januari 2018, Kementerian Kominfo meminta kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) terhadap 73 aplikasi yang berkaitan dengan LGBT dari Google Play Store dan 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT.

Selain terhadap Google, Kominfo juga meminta kepada Facebook untuk men-suspend 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, pada 28 September 2016 terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan telah dilakukan pemblokiran. Kemudian pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.

Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia. Pelaku asusila di Cianjur, berdasarkan laporan kepolisian, menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.

Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.

Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.