Sutono Kembali Abaikan Etika dan Langgar UU ASN No.5/2014

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Sutono kembali mengabaikan etika dan melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Minggu (7/12/2018), dia diperkenalkan Herman HN sebagai calon wakil Gubernur kepada peserta jalan sehat yang diselenggarakan di Bandar Lampung.

Sutono Kembali Abaikan Etika dan Langgar UU ASN No.5/2014

Padahal, status Sutono masih sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) dan belum mendapatkan persetujuan apakah pengunduran dirinya diterima atau masih dalam proses.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait kehadiran Sutono (yang diperkenalkan sebagai calon wakil Gubernur dari PDIP) di acara jalan sehat tersebut, Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah mengatakan surat pemberhentian Sutono sebagai Sekdaprov belum keluar.

"Belum. Belum ada surat pemberhentian," ujar Heriyansyah singkat. Artinya, kehadiran Sutono yang diperkenalkan sebagai calon Wagub dalam status masih Sekretaris Daerah Provinsi.

Jabatan Sekdaprov yang merupakan "Panglima" bagi para birokrat memang membutuhkan proses, baik saat mendaftar sebagai Sekdaprov maupun saat mengundurkan diri. Apalagi, saat ini, di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, ruang Sekdaprov kosong.

Sutono yang seharusnya menjadi "Panglima" birokrat telah meninggalkannya meski tanpa surat pemberhentian. Merujuk pada pengunduran diri Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Edy Rahmayadi dari TNI karena akan ikut Pilkada di Sumatera Utara, masyarakat sudah memaklumi karena Edy sudah lama memberikan sinyal akan ikut Pilkada Sumatera Utara.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah menyetujui pengunduran dirinya. Hal ini berbeda dengan Sutono. Sebagai pemimpin tertinggi di jajaran birokrasi seharusnya Sutono memperhatikan etika dan tidak melanggar UU ASN No.5/2014.

Di samping itu, ASN yang akan ikut Pilkada harus menyertai surat pengunduran diri di saat mendaftar. Sementara masa pendaftaran akan dimulai 8 Januari 2018 ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat menerima rekomendasi sebagai Calon Wakil Gubernur, Sutono masih berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kehadirannya di Jakarta untuk mendampingi  Herman HN saat pengumuman diduga bolos dari kewajibannya sebagai PNS.

Surat pengunduran diri Sutono beredar di kalangan wartawan pada 5 Januari 2018 malam. Pihak Pemprov yang dikonfirmasi mengenai masalah ini membenarkan bahwa mereka menerima surat pengunduran diri tersebut pada 5 Januari 2018.

Bunyi surat pengunduran diri Sutono juga dinilai sejumlah wartawan janggal. Sebab, dia mengatakan berencana mengikuti Pilkada 2018, sementara pada tanggal 4 Januari 2018 tersebut, Sutono diumumkan menjadi calon wakil gubernur.

Adapun bunyi surat pengunduran diri Sutono dari PNS dengan alasan untuk dapat fokus mengurus organisasi profesi pertanian dan mempunyai rencana untuk ikut dalam pilkada 2018.

Sebagai bahan pertimbangan Sutono melampirkan kelengkapan masing-masing dalam 3 rangkap berupa surat permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan surat pernyataan tidak keberatan atas permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS Provinsi Lampung dari Dwi Endang Nurhayati, SH. selaku isteri Sutono. (H-Prov)
Diberdayakan oleh Blogger.