“Ciss..!!” Kode Yang Digunakan Tersangka OTT Lampung Tengah

JAKARTA, KATALAMPUNG.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa para tersangka  OTT KPK di Lampung Tengah menggunakan kode “Ciss..”. Tetapi Laode mengartikan dengan keju (cheese, dalam Bahasa Inggris).

“Ciss..!!” Kode Yang Digunakan Tersangka OTT Lampung Tengah


“Dalam komunikasi muncul kode cheese atau keju sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut,” jelas Loade di Gedung KPK, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca Juga: Mustafa Akhirnya Dibawa KPK Ke Jakarta

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara Kamis (15/2) sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

“KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka,” kata Laode.

Sebagaimana diketahui, pengajuan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT. SMI sebesar 300 miliar rupiah belum disetujui oleh DPRD Lampung Tengah. Untuk memuluskan jalannya persetujuan maka “cis” digunakan untuk memuluskan jalan persetujuan DPRD dalam pengajuan pinjaman tersebut.

Baca Juga: KPK Segel Ruangan Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah

“Untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah. Sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan diduga terdapat permintaan “cis” sebesar Rp 1 miliar," ujar Loade.

Sebagimana bahasa pergaulan di Lampung kata “cis” sering digunakan untuk merujuk kepada uang. Dan biasanya sebagai uang pelicin atau uang sogokan.(dde)
Diberdayakan oleh Blogger.