FLM Tagih Janji DPR RI Terkait HGU PT. SGC

LAMPUNG - Konflik penyerobotan tanah ulayat yang diduga dilakukan oleh  perusahaan besar untuk lahan pertanian, sampai saat ini tak kunjung tuntas. Salah satunya soal hak guna usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies, yang belum memiliki titik terang. Meskipun sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.


FLM Tagih Janji DPR RI Terkait HGU PT. SGC


Laporan demi laporan telah diteruskan atau disampaikan tim pansus SGC Tulangbawang dan Front Lampung Menggugat (FLM), bukan hanya di tingkat DPRD Provinsi Lampung saja, tetapi telah sampai ke komisi II DPR RI.(Baca: Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI).

Beberapa waktu lalu tim pansus SGC Tuba dan FLM telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II DPR RI. Dalam agenda tersebut, pansus SGC Tuba dan FLM memaparkan semua persoalan yang menimpa masyarakat Tuba yang merasa telah dirugikan selama puluhan tahun oleh perusahaan raksasa itu.

Namun, sampai saat ini DPR RI belum melakukan tindak lanjut terkait permasalahan pertanahan tersebut. Padahal saat melakukan RDP, komisi II DPR RI berjanji akan segera mengkaji dan menuntaskan persoalan yang telah lama tak kunjung usai itu.

Baca Juga: Benarkah 4000 Hektar Tanah Enclave Dikuasai SGC? 

Berkenaan dengan hal tersebut, Koordinator Presidium Front Lampung Menggugat Hermawan, melului siaran persnya, akan kembali menggelar dialog publik dengan mengundang pihak-pihak berwenang pada Senin 19 Frebruari 2018 mendatang.

Hal ini ditegaskan olehnya bahwa dialog tersebut dibuka untuk umum khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Lampung.

Baca Juga: DPRD Provinsi Lampung Tak Serius Tangani Kasus Lahan SGC

"FLM selama ini membuka Posko Pengaduan Masyarakat sehingga memang sudah banyak masyarakat menyampaikan persoalan-persoalan HGU. Selain PT. SGC, juga ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dengan sertifikat HGU U24/LT dan HGU U25LT atas nama PT.Great Giant Pineaple di Lampung tengah," ungkap Hermawan, di Graha Biru Empat Tujuh, Bandar Lampung, Sabtu (17/2/2018).

"Prinsipnya FLM akan terus mengawal perihal dugaan penindasan terhadap rakyat yang dilakukan para penguasa dan pengusaha zhalim di tanah Lampung tercinta ini," pungkasnya. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.