Mengandung Policresulen, BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl

JAKARTA, KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan penjelasan terkait isu keamanan obat yang mengandung policresculen cairan obat luar konsentrat, Kamis, 15 Februari 2018. Melalui keterangan tertulisnya, BPOM telah membekukan izin edar Albothyl yang diindikasi mengandung policresulen. Demikian juga dengan produk-poroduk sejenisnya.


Mengandung Policresulen, BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl


Sebagaimana yang diterangkan oleh BPOM bahwa Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan. Efek samping serius yang ditimbulkan dari penggunaan itu, menurut BPOM yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

Dengan keadaan demikian, BPOM meminta kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

Baca Juga: Diminta BPOM, PT. Pharos Indonesia Akan Tarik Albothyl

Dengan dikeluarkannnya penjelasan ini BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.

“Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat,” tulis BPOM.(pom/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.