OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

JAKARTA, KATALAMPUNG.COM – Sementara ini melalui siaran persnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. 

OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai pemberi dan penerima. Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan insial TR sebagai pemberi, sedangkan dari pihak penerima adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dengan inisial JNS, dan anggota DPRD Lampung Tengah dengan inisial RUS. 

Baca Juga: KPK Segel Ruangan Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. TR diduga sebagai pemberi serta JNS  dan RUS sebagai penerima," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi persnya di Kantor KPK Jakarta, Kamis (15/02) malam.

Laode menjelaskan, TR diduga memberikan uang ke JNS dan RUS terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan uang pinjaman ini akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.

“Untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah. Sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan diduga terdapat permintaan cis  sebesar Rp 1 miliar," jelas Loade.

Menurut Laode, perbuatan TR  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, JNS dan RUS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: “Ciss..!!” Kode Yang Digunakan Tersangka OTT Lampung Tengah

Sebelumnya, Kamis (15/2) sore, sebagimana dilansir dari harian lampung, KPK memboyong Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafa ke Jakarta. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Mustafa sempat diperiksa penyidik KPK  di Bandara Radin Inten II.

"Benar. Sebelum diterbangkan, diperiksa KPK di Bandara. Sekitar pukul 17.00 hingga Pukul 18.00 WIB," ujar Edwin Hanibal, fungsionaris Partai Nasdem Lampung, Kamis (15/2) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lampung Tengah. 14 orang diamankan dalam operasi itu dan 8 diantaranya dibawa ke Kantor KPK pada Rabu (14/2) malam. Kemudian pada Kamis (15/2) bertambah 5 orang hingga menjadi 19 orang.(hl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.