Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Bantuan Hukum oleh Polri dan Usaha Bagi Anggota Polri

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Bidang Hukum Polda Lampung menggelar sosialisasi hukum tentang Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Bantuan Hukum oleh Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Februari 2018.


Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Bantuan Hukum oleh Polri dan Usaha Bagi Anggota Polri
Sumber: Polda Lampung

Tiga materi dibawakan tiga narasumber. Diawali dengan penjelasan Perkab Nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri oleh Kabid Propam Kombes Hendra Supriyatna. Lalu materi Perkab Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum disampaikan oleh Kabid Kum Kombes Sis Mulyono.

Ditambah penjelasan bagaimana pendampingan bagi pemohon bantuan hukum di lingkungan Polri dalam perkara pidana, perdata dan peradilan agama. 

Terakhir, materi penguatan lembaga perkawinan pasangan dan keluarga oleh psikolog Dra Renyep Proborini, M Ed. Ditutup dengan sesi tanya jawab soal penguatan keluarga dan perkawinan.

Sosialisasi diikuti anggota Polri dan Bhayangkari Polda Lampung serta jajaran. Dihadiri oleh Wakapolda Brigjend Angesta Romano Yoyol, Irwasda Kombes Flora Dachi, Ketua Bhayangkari Daerah Lampung Ibu kota Elly Suntana dan pengurus, para pejabat utama Polda Lampung.

Selain itu, hadir juga Ketua himpunan Pesikologi Indonesia bagian Lampung psikolog Dra Renyep Proborini, M Ed, perwakilan satuan kerja Polda Lampung dan jajaran serta para Ketua Bhayangkari cabang se-Provinsi Lampung beserta pengurus.(hpl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.