Polresta Bandar Lampung Bekuk Trio Pencuri di Rumah Majikan Sendiri

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk trio pencuri dirumah majikan sendiri, korban Bripka Agya, dari dua lokasi dan waktu berbeda. Tersangka Maya (24, mantan pembantu korban) dan tersangka Mardi (35, pegawai/mandor suami korban) diringkus lebih dahulu di Jakarta. Nyanyian keduanya menyebut keterlibatan tersangka Neng (42, pembantu sekaligus pengasuh anak korban) yang selanjutnya diringkus dirumahnya di Natar.



Polresta Bandar Lampung Bekuk Trio Pencuri di Rumah Majikan Sendiri


"Hasil pemeriksaan sementara tidak ada unsur sakit hati, dendam atau kesal dari para tersangka kepada korban dan keluarganya. Bahkan korban membantu membiayai pernikahan tersangka Maya dan Mardi. Kecurigaan kami mengarah pada dua tersangka pengantin baru ini karena keduanya langsung menghilang usai kejadian," jelas Kasatreskrim Kompol Harto Agung C yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Wanda Ervamliton Dachi saat memimpin ekspos penindakan tersebut di Mapolresta, Selasa 6 Februari 2018.

Aksi curat pembantu, mantan pembantu dan mandor tersebut terjadi di rumah korban Bripka Agya warga Langkapura pada 2 Desember 2017 lalu. Kerugian berupa brangkas berisi puluhan juta dan perhiasan emas dengan nilai total sekitar Rp150 juta. Penyelidikan, olah TKP dan keterangan para saksi mengarahkan pada ketiga tersangka.

Penyelidikan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung terhadap trio curat dirumah polwan Bripka Agya sedikit banyak dibantu oleh foto-foto tersangka Maya dan Mardi.

"Jadi mereka sengaja pindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak. Metro - Lampung Timur - Palembang - Batam - Palembang - Jakarta. Itu rute kaburnya. Metro menginap sebentar di hotel buat bongkar brangkas dan bagi hasil. Lampung Timur buat buang brankas dan BPKB yang selanjutnya dipungut warga. Palembang buat jual perhiasan emas. Batam buat mencari kerja yang hasilnya nihil. Palembang lagi buat jual emas. Lalu Jakarta buat cari kerja saat kami ringkus," urai Kasatreskrim Kompol Harto Agung C menjelaskan kronologis penindakan.

Penelusuran Tekab menemukan kedua tersangka selama pelarian rasa bulan madu (karena kedua tersangka pengantin baru) itu kerap berfoto selfie. Foto-foto itu yang selanjutnya jadi penunjuk arah Tekab  dalam mengendus jejak kedua tersangka yang berakhir dengan penindakan di Jakarta.

"Nah, tersangka Neng ini jadi rekan mereka. Ia yang membuka jendela rumah supaya tersangka Maya dan Mardi masuk rumah korban. Lalu menunjukkan dimana kunci kamar sehingga tersangka Mardi masuk kamar. Tinggal buka lemari dan ambil brankas kecil berisi uang, perhiasan dan lima BPKB. Tersangka Maya menunggu diluar kamar memantau situasi. Begitu brankas ditangan, keduanya langsung kabur sementara tersangka Neng bersikap biasa," tambah Harto.

Saat di Metro, kedua tersangka diberitahu tersangka Neng sedang dicari suami korban. Keduanya kabur ke Kabupaten Lampung Timur lanjut ke rute pelarian selanjutnya. Uang tunai dan perhiasan emas curian jadi modal hidup selama pelarian, membayar tagihan kredit mobil dan rental mobil.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono lewat Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung C menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu percaya kepada asisten rumah tangga. Tetap waspada dan harus mengetahui detail identitas dari asisten sehingga saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada pegangan informasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Himbauan tersebut supaya kasus trio maling mantan pembantu, mandor dan pembantu yang baru diungkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tidak terulang lagi. .

Sementara itu tersangka Maya (24), Mardi (35) dan Neng (42) kompak dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Bersama ketiganya, disita brankas kecil dengan bekas dibongkar paksa yang dibuang dipinggir jalan Kabupaten Lampung Timur, sisa perhiasan emas yang tidak laku terjual dan BPKB yang dipungut warga dan diserahkan ke kepolisian terdekat dijadikan barang bukti. Ketiganya harus bertanggungjawab atas pengkhianatan mereka terhadap kepercayaan yang diberikan korban.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.