Polsek Labuhan Ratu Tangkap Pelaku Sabung Ayam

LAMPUNG TIMUR, KATALAMPUNG.COM - Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam, Jum’at, 9 Februari 2018. Pelaku yang diamankan adalah STI (70) warga Dusun Talang Sari Desa Rajabasa Lama Induk, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, dan EDI (21) warga Putra Aji 1, Kecamatan Sukadana.

Polsek Labuhan Ratu Tangkap Pelaku Sabung Ayam
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Labuhan Ratu. Sumber: Humas Polres Lamtim

Penangkapan pelaku sabung ayam ini bermula pada hari Jum’at (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB anggota Polsek Labuhan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya judi sabung ayam di Desa Rajabasa Lama. Lokasi adu ayam tersebut di perkebunan karet desa setempat.

Mendapatkan laporan tersebut, Team  Polsek Labuhan Ratu langsung mendatangi  tempat kejadian pekara dan team melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa; 10 unit sepeda motor bermacam merk; ayam jago sebanyak 5 ekor; drigen warna putih 1 buah; ember warna hitam 2 buah; Kisau warna coklat 1 buah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto  membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Labuhan Ratu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam). Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu  guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Lamtim
Diberdayakan oleh Blogger.