SGC Disinyalir Danai Kampane Arinal-Nunik, Pengamat Minta Lakukan Investigasi Kekayaan Calon

BANDAR LAMPUNG, KATALAMPUNG.COM – Selain diduga melakukan penyerobotan Tanah Adat Warga Tulang Bawang, PT. Sugar Group Companies (SGC) disinyalir menyalurkan dana kampanye Pilgub Lampung untuk pasangan Arinal-Nunik. Tentu, kondisi ini merupakan pukulan telak bagi demokrasi dan menyakiti hati masyarakat Lampung.

SGC Disinyalir Danai Kampane Arinal-Nunik, Pengamat Minta Lakukan Investigasi Kekayaan Calon
Yusdianto, Pengamat Hukum Universitas Lampung

Mengamati fenomena yang terjadi, Pengamat Hukum Unila Yusdianto mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan investigasi harta kekayaan para kandidat pasangan calon gubernur/wakil gubernur di Pilgub Lampung 2018.

“Jadi tugas Bawaslu itu perlu menginvestigasi harta kekayaan para calon saat kampanye,” kata Yusdianto, Senin (26/2/2018).

Pasca KPU menetapkan paslon, semestinya Bawaslu melakukan investigasi dengan ikut melibatkan lembaga lain seperti PPATK untuk melakukan investigas terhadap keberadaan dana calon yang akan dipergunakan untuk kampanye.

“Apakah dana tersebut berasal dari pribadi atau dari perusahaan SGC seperti kabar yang beredar saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Yusdianto meminta agar Bawaslu dapat memastikan dana kampanye yang berasal dari sumbangan perusahaan tidak melebihi ketentuan.

”Di beberapa regulasi disebutkan bahwa sumbangan dari perusahaan itu memiliki batasan sekitar beberapa ratus juta. Nah ini juga yang menjadi salah satu faktor agar Bawaslu melakukan menginvestigasi,” jelasnya.

Kemudian, ketika ditemukan adanya campur tangan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan, maka Bawaslu bisa bersikap tegas dengan memberikan sanksi pembatalan terhadap paslon. Kemudian sanksi untuk perusahaan itu, yakni coorporate crime atau tindak pidana koorporasi, seperti adanya dugaan pencucian uang atau pengemplangan pajak.

“Jadi kita mendorong Bawaslu agar dapat lebih serius bekerja menginvestigas dana-dana yang dipergunakan untuk kampanye. Apakah itu sumbangan atau apa, dan itu harus ditelusuri secara tegas. Cuma yang menjadi persoalan hari ini, kinerja Bawaslu untuk membentuk tim menginvestigasi itu tidak ada,” pungkasnya.

Ada beberapa indikasi perusahaan gula tersebut mau menggelontorkan dana kampanye untuk pasangan calon Arinal-Nunik yang terbilang fantastis.

Pertama, adanya dugaan pengemplangan pajak dengan nominal mencapai triliunan. Misalnya saja Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara juga memiliki bukti bahwa PT SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

Selain itu, PT GPA salah satu anak PT SGC juga ajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun sesuai data Kabupaten Tulang Bawang, luas lahan PT GPA yang masuk dalam wilayah tersebut adalah 124.092,80 hektare.

Baca Juga: Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih 

Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 = 37.637 hektar. Menurut Bupati Tulang Bawang Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) PT GPA 2001 – 2011 adalah sebesar Rp9.712.414.368.000 (Rp9,7 triliun).

Sehingga total PPN dan PPH PT. GPA sejak 2001-2011 adalah sebesar Rp16.673.566.368.000 (Rp16,67 triliun). Sedangkan PPN dan PPH dari anak SGC yg lain yaitu PT. Gula Putih Mataram adalah sebesar Rp3.048.259.368 dari luas lahan 24.147 hektar.

Kedua, adanya indikasi dugaan penyerobotan lahan, dimana pada tanggal 11 Mei 2011 lalu Komisi II DPR RI pernah lakukan Rapat Dengar Pendapat membahas dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak PT SGC ini. Komisi II DPR RI juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung oleh PT SGC.

Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas

Selain itu, Komisi II DPR RI menemukan fakta-fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Komisi II DPR juga menemukan fakta-fakta bahwa salah satu perusahaan PT SGC yakni PT Garuda Panca Artha memalsukan luas lahan perkebunannya.

Luas lahan PT GPA itu berbeda degan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU PT SGC hanya 86.455,99 hektare.

Jika memang hal itu yang dilakukan, maka hal itu termasuk katagori manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk mengurangi pajak. “Jika kedua hal tersebut dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan yang dimilikinya, maka ini dinamakan kejahatan korupsi korporasi dan pelanggaran pidana, baik itu ditinjau dari UU Pilkada, UU Perpajakan, dan UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Umum FSBKU KSN, Yohannes Joko Purwanto, Rabu (21/2/2018) lalu.

Baca Juga: Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI

“Logikanya tidak mungkin seorang pengusaha akan membiayai kegiatan politik sedemikian besar dari kantong pribadinya. Dan hampir bisa dipastikan ada manipulasi dalam laporan keuangan dengan mengurangi pajak yang dibayarkan ke negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar PPATK bisa segera menelisik beberapa dugaan tersebut, baik penyerobotan tanah, pengemplangan pajak sampai mendanai salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Lampung.

“Jika calon yang didanai masyarakat menang di pilgub, maka pasal 33 UUD 1945 Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat tidak akan berlaku di sistim birokrasi Lampung periode 2019-2024,” pungkasnya. (fs/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.