Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Ringkus Pengguna Narkoba Warga Babatan Lampung Selatan

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com - Team Tekab 308 Polsek Batang Hari Nuban dipimpin Kanit Reskrim Brigpol Dedi Kurniawan, SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (06/02/2018). Pelaku yang ditangkap dengan inisial SSA (25 th), warga Dusun Simpang Kertas, Desa Babatan Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.


Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Ringkus Pengguna Narkoba Warga Babatan Lampung Selatan

Penangkapan bermula saat kanit reskrim mendapatkan info dari warga masyarakat bahwa ada 2 orang pelaku yang sedang mengkomsumsi narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu shabu di dalam bekas mess kosong dekat kandang babi Dusun Vi Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim dan 2 orang anggota dan 1 orang polwan mendatangi bekas mess kadang babi. Sampai di mess tersebut salah satu pelaku melihat kedatangan anggota dan melarikan diri kearah perkebunan singkong menyeberang sungai, sedangkan 1 pelaku dapat diamankan di dalam mess berikut Barang Bukti yang sedang dikonsumsi pelaku narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

Barang bukti yg diamankan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (seperangkat bong), 1 (satu) bungkus plastik klip sisa pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening di duga narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu shabu, 2 (dua) buah alat suntik, 2 (dua) buah korek, 2 (dua) catton buds, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah gunting.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril membenarkan bahwa team tekab 308  Batanghari Nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.