Diduga Curang, Inspektorat Lampung Timur Periksa Kepala Dinas Sosial

KATALAMPUNG.COM - Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial yang diduga berbuat curang dengan tidak menyalurkan Alat Tulis Kantor (ATK) milik pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di 24 kecamatan dan dugaan manipulasi  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 silam.


Diduga Curang, Inspektorat Lampung Timur Periksa Kepala Dinas Sosial


Insektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nurdin Shiprizal mengatakan, Kepala Dinsos Lamtim Mahmmud Yunus sudah di lakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan yang tengah membelit dirinya.

Nurdin menjelaskan, pemanggilan kepala Dinas Sosial Mahmmud Yunus sudah dilakukan beberapa hari yang lalu di ruangan Assisten II. Dalam pertemuan itu, lanjut Nurdin, Kepela Dinsos Lamtim  menyangkal jika dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang diberitakan beberapa media baru-baru ini dengan menahan ATK milik PKH.

Lebih rinci Nurdin menjelaskan, Hasil klarifikasi yang disampaikan kepala Dinas Sosial M. Yunus bahwa dirinya di minta pendamping PKH untuk di belikan Komputer melalui dana ATK tahun 2017 tersebut, sehingga ATK yang sudah ada di tolak oleh pendamping PKH. 

"Yang bersangkutan (Kadis Sosial) menjelaskan jika pendamping PKH tidak mau di belikan ATK, maunya di beli komputer. Karena tidak di belikan Komputer oleh kepala dinas Sosial akhirnya ATK yang ada tidak diterima oleh Pendamping PKH," ujar Nurdin menjelaskan klarifikasi yang di sampaikan M. Yunus.

Saat di konfirmasi lebih lanjut, Nurdin menyarankan agar masyrakat yang mengetahui dugaan kecurangan kadis Sosial ini untuk segera di laporkan secara langsung kepada pihaknya. Dan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Bila ada masyrakat yang mengetahui indikasi kecurangan kadis Sosial maka di harapkan untuk segera di laporkan, dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 pasal 22. karena sementara ini yang diklarifikasi baru terkait ATK saja," jelasnya Kamis (08/03/2018).

Untuk diketahui Nilai atau haraga pembelian di dalam daftar barang ATK yang akan di salurkan kepada tim pendamping PKH pada setiap kecamatan di Lampung Timur ini tidak sesuai dengan nilai yang tertera. 

Jika dikalkulasikan, harga ATK pada setiap kecamatan tidak mencapai Rp 1000.000, namun anehnya dalam daftar checklist barang ATK mencapai kisaran Rp 4.500.000.

Tidak cukup sampai di situ, Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2017 juga memprogramkan atau promosi tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada masyarakat melalui sepanduk besar atau baner, dengan anggaran sekitar 7,5 juta. 

Akan tetapi, dari narasumber yang namanya enggan dipublikasi serta melihat sendiri pada titik yang telah ditentukan pemasangan tiang serta banner, ternyata kami wartawan tidak menemukan milik Dinas Sosial, sementara Dinas lainya, seperti Disdukcapil Lamtim masih berdiri tegak.

Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur Amir Faisol meminta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Sosial Lampung Timur Mahmud Yunus yang diduga telah melakukan kecurangan dalam urusan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 silam.

Menurutnya, bentuk dari kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut dalam hal memanipulasi SPPD sudah menjurus ke indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga permasalahan ini diharapkan dapat segera diselesaikan.

Selain itu, lanjut Amir, agar tidak menjadi contoh pejabat-pejabat lainnya yang bertugas di Kabupaten yang berjuluk Bumei Tuah Bepadan ini, maka diharapkan pemerintah Lamtim segera mengambil sikap yang tepat untuk menangani masalah kadis Sosial tersebut.

"Dengan demikian saya sangat berharap pemerintah Lampung Timur melalui Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (kadis Sosial. Red) agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Lamtim," ujar Amir di ruang kerjanya, Rabu (07/03/2018).

Ia melanjutkan, bila perlu oknum Kepala Dinas yang melakukan penyelewengan uang negara atau merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti dengan memberikan sangsi tegas.

"Jika memang terbukti pengguna anggaran ini berbuat demikian, maka kami berharap untuk segera dicopot dari jabatannya," tegas Amir.(jho)
Diberdayakan oleh Blogger.