Dugaan Pelanggaran Kampanye Majelis Taklim Rachmat Hidayat Temui Titik Terang

KATALAMPUNG.COM - Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada saat acara Pengajian Tabligh Akbar Majelis Taklim Rachmat Hidayat atas temuan Panwaslu Kota Bandar Lampung kini menemui titik terang.

Dugaan Pelanggaran Kampanye Majelis Taklim Rachmat Hidayat Temui Titik Terang


Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwaslu Kota Bandar Lampung, Kejari Bandar Lampung dan Polresta Bandar Lampung telah memutuskan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terlapor Nasharuddin atau yang biasa disapa Ust. Diding dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan tambahan pada pekan lalu tim Gakkumdu menyimpulkan tidak memenuhi unsur.

Yahnu Wiguno Sanyoto, yang juga merupakan Kordiv Penindakan Pelanggaran mengatakan hari ini merupakan hari ke-5 sejak temuan tersebut diregistrasi sesuai jangka waktu prosedur penanganan pelanggaran, sudah diputuskan kasus tersebut tidak memenuhi unsur.

“Kampanye, menurut PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dimaknai sebagai upaya menawarkan visi misi program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih,” ujar Yahnu.

Sementara, kata Yahnu, pada kegiatan Majelis Taklim Rachmat Hidayat yang digelar di Masjid Al-Furqon pada 26 Februari 2018 yang lalu tidak ditemukan unsur atau muatan kampanye.

Dengan putusan tersebut, maka kasus dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Tim Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung.

"Jadi pasal-pasal yang disangkakan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," tambah Yahnu saat ditemui usai rapat koordinasi Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslu Kota Bandar Lampung, Di Jalan Patria No 26, Senin (5/3/2018).

Untuk diketahui, pada hari Kamis (1/3/2018) Panwaslu memanggil Sdr. Nasharuddin selaku terlapor kasus dugaan kampanye di tempat ibadah seperti yang viral tersebar foto beliau menunjukkan simbol "Peace" yang mengingatkan kita pada Paslon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 2.

Hal itu terlihat dalam foto ketika Eva Dwiyana selaku Ketua Majelis Taklim Rachmat Hidayat sedang menyampaikan sambutan pada acara tersebut.

Walaupun demikian sesuai dengan kesepakatan Tim Sentra Gakkumdu, Panwaslu tetap akan membuat atau mengirimkan surat himbauan sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.