Februari 2018, Polresta Bandarlampung Ringkus 59 Tersangka Kasus Narkoba

KATALAMPUNG.COM - Selama Februari 2018, Polresta Bandar Lampung dan jajaran meringkus 59 tersangka kasus narkoba dari 41 penindakan kasus. Ekspos penindakan gabungan Satresnarkoba Polresta dan polsek jajaran tersebut dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono yang didampingi Kompol Mohammad Ali Muhaidori dan seluruh Kanitresnarkoba di Mapolresta, Selasa 27 Februari 2018.

Februari 2018, Polresta Bandarlampung Ringkus 59 Tersangka Kasus Narkoba
Foto: Ekspose Penindakan Gabungan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, Selasa (27/2). Sumber: Polda Lampung

Sepanjang Februari 2018 ini, narkotika jenis sabu mendominasi hasil penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran.

"Dari deretan barang bukti (BB) yang kami sita terdiri dari 291,29 gram sabu, 140,46 gram ganja dan 10,5 butir pil ekstacy. Sabu masih mendominasi dengan jumlah yang lebih dari dua kali lipat ganja," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono saat memimpin ekspos penindakan gabungan Satresnarkoba Polresta dan polsek jajaran di Mapolresta, Selasa 27 Februari 2018.

Tangkapan terbesar dari penindakan dipegang oleh Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Karang Barat dan Polsek Kedaton.  

"Untuk tersangka didominasi oleh penyalahguna narkotika dengan 38 tersangka dari 24 kasus. Lalu pengedar dan kurir sebanyak 21 tersangka dari 17 kasus. Kemudian terakhir, untuk bandar, masih nihil. Ini jadi PR kami untuk pengembangan kedepannya. Salah satunya dengan lebih gencar mencari dan pasti memberikan tindakan tegas dan terukur jika masih melakukan perlawanan," tambah Murbani yang didampingi Kompol Mohammad Ali Muhaidori dan seluruh Kanitresnarkoba polsek jajaran.

Komposisi tersangka seimbang antara pemain lama dengan pemain baru. Sejauh ini belum ditemukan modus baru dalam sistem peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung. Hal yang sama dengan BB yang disita. Terakhir, sayangnya, dari seluruh tersangka tersebut tidak ada yang berupaya mengajukan permintaan rehabilitasi.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.