Kementarian Agama Cabut Izin Operasional Empat Penyelenggara Umroh

JAKARTA, KATALAMPUNG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mencabut izin operasional empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) yang bermasalah, Selasa 27 Maret 2018. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali (berpeci) saat memberikan keterangan kepada para awak media

Tiga travel diantaranya karena telah terbukti gagal memberangkatkan Jemaah, sementara Interculture tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai PPIU setelah bank garansinya disita pihak kepolisian, terkait kasus First Travel.

SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan, penyelenggara umrah tetap diwajibkan untuk memenuhi hak jemaah walaupun izin mereka telah dicabut.

“Meski izin biro travel tersebut sudah dicabut, tidak langsung serta merta mengugurkan kewajibannya kepada jemaah. Biro travel tetap memiliki kewajiban terkait hak-hak jemaah baik yang akan berangkat maupun yang batal berangkat," kata Nizar Ali sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (27/03).

Menurutnya, kewajiban biro travel dalam memenuhi kewajibannya telah jelas tertuang dalam SK yang dikirimkan Kemenag kepada biro travel. Dalam SK tersebut, tertuang bahwa biro perjalan umrah tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak kepada jemaah, baik yang ingin berangkat maupun yang tidak.

"Biro travel yang bersangkutan bisa mengalihkan keberangkatan jemaahnya melalui mitra dan asosiasi travel umrah," kata Nizar.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.