Panwaslu Bandar Lampung Minta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Salah Satu ASN

KATALAMPUNG.COM - Panwaslu Kota Bandar Lampung melakukan klarifikasi terhadap M. Agus Enang yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sukabumi, Selasa (06/03). Klarifikasi dilakukan atas dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon Gubernur.


Panwaslu Bandar Lampung Minta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Salah Satu ASN
Klarifikasi M. Agus Enang di Panwaslu Kota Bandar Lampung, Selasa (6/3)


Sebelumnya tersebar foto M. Agus Enang yang sedang berswafoto bersama dengan salah satu tim kampanye pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung dalam Kegiatan Pengajian yang dilaksanakan oleh Majelis Taklim Rahmat Hidayat di Masjid Al-Furqon pekan lalu dan terindikasi menunjukkan simbol dukungan terhadap pasangan calon gubernur yang dimaksud.

Hal ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F yang menyatakan Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas.

Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah yang didampingi anggota Panwaslu M. Asep Setiawan berharap ASN lainnya juga turut membaca aturan yang ada, apalagi surat pencegahan dan surat edaran KASN dan Kemenpan-RB tentang larangan keberpihakan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah sudah dikirimkan beberapa bulan lalu. Dan menjadi kewajiban setiap atasan di masing-masing instansi untuk menyampaikan dan selalu mengingatkan pegawainya.

Panwaslu Bandar Lampung Minta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Salah Satu ASN
Klarifikasi Nurman S. Raya di Panwaslu Kecamatan TKP, Selasa (6/3)


Sementara itu di tempat terpisah, Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Pusat (TKP) pada hari ini juga melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Kecamatan TKP yang bernama Nurman S Raya, S.Sos., dalam dugaan kasus yang hampir sama yaitu berfoto dengan menunjukan simbol dukungan kepada salah satu calon.

Koordiv Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan saat ini kedua kasus tersebut dalam proses kajian dan akan keluar putusan dalam beberapa hari kedepan.

“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sedang dalam tahap kajian dan untuk kasus di TKP sedang dalam proses juga," tambah Yahnu saat dihubungi melalui sambungan telepon.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.