Pemilik Sah Ditemukan, Polda Lampung Kembalikan BB Lima Unit Kendaraan

KATALAMPUNG.COM - Polda Lampung diwakili Dirreskrimum AKBP Bobby P Marpaung mengembalikan lima unit kendaraan barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan yang ditindak Ditreskrimum. Kendaraan tersebut terdiri dari empat mobil dan satu motor. Para pemilik sebelumnya sudah membuktikan bahwa mereka pemilik sahnya lewat verifikasi BPKB atau STNK.

Pemilik Sah Ditemukan, Polda Lampung Kembalikan BB Lima Unit Kendaraan
Sumber Foto: Polda Lampung

"Motor saya hilang dari teras kamar kost di Rajabasa. Walaupun malam itu juga pelakunya ditangkap, motor saya sudah sempat hilang. Eh, bisa ketemu lagi. Masih utuh pula walaupun kunci kontaknya agak rusak, " kata Eko.

Mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Lampung asal Kabupaten Pesisir Barat itu sumringah mengetahui motor kesayangan bisa dibawa pulang saat diwawancarai para awak media di Lobby Utama Mapolda, Selasa 27 Februari 2018.

Juliana, pemilik sah mobil Brio merah ini juga sama sumringahnya begitu kunci mobil diserahkan Bobby. Mobil kesayangan yang baru dibeli setengah tahun lalu itu dalam tempo seminggu bisa ditemukan anggota. Hal pertama yang diingatnya saat menerima telpon dari anggota bahwa mobilnya sudah ditemukan adalah kaget terdiam lalu menangis.

"Mobil ini tadinya dirental si Ihsan. Nah sekitar Oktober 2017, baik mobil sama Ihsan ini nggak ada kabar. November 2017 saya lapor ke Polda. Desember 2017 dihubungi Bapak Polisi kalau mobil ini sudah ketemu. Kondisi mobil bagus, utuh, pokoknya seperti semula. Makin lengkap rasanya waktu dikasih tahu kalau Ihsan itup un bisa ditangkap," kalau yang ini M Rajagukguk yang bicara.

Baca Juga: Berikut Data dan Foto Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung 

Mobil tersebut adalah sumber pendapatannya sebagai kepala keluarga. Mobil ditemukan dalam kondisi baik dan tempo cepat membuat dia selalu tebar senyum.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.