Penggarap Lahan PU Resah Atas Kegiatan Koperasi Pelita Harapan Wonomarto

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Masyarakat petani penggarap tanah negara milik PU Desa Sawojajar resah atas kegiatan Koperasi Produsen Pelita Harapan Wonomarto atas terbitnya SK Ditjen Sumber Daya Air No 33/KPTs/d/2017 tanggal 14 Agustus 2017 Tentang Penetapan Sewa Barang Milik Negara. Berupa, sebagian tanah di Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara, Kab Lampung Utara.


Penggarap Lahan PU Resah Atas Kegiatan Koperasi Pelita Harapan Wonomarto


SK Ditjen tersebut, yang telah dijadikan alat (dasar hukum) pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan Desa Wonomarto melakukan kegiatan secara paksa terhadap masyarakat petani penggarap lahan milik negara tersebut.

Demikian disampaikan oleh Koordinator aksi masyarakat Sawojajar dan LSM Satu Bangsa Indonesia, Imron ST., saat melakukan aksi di depan kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin, 26 Maret 2018.

Dalam aksinya, mereka memaparkan beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh Koperasi Pelita Harapan, seperti  telah mengambil alih secara paksa tanah garapan milik petani dengan cara melakukan penggusuran menggunakan alat berat (traktor) jika tidak segera membayar sewa. Bahkan kegiatan tersebut telah merusak tanaman milik petani penggarap, dan pelaksanaan penggusuran selalu ada pihak kepolisian yang mengawasi pihak koperasi.

Koperasi diduga telah melakukan pungutan sewa pertahun Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan harus melunasi untuk 5 tahun Rp. 15.000.000 (lima belas juta) jika tidak lahan di sita dengan kata-kata eksekusi, total yang disewa koperasi 79,9 Ha.

“Koperasi juga melakukan penebangan kayu Albasia yang masih hidup padahal kayu tersebut, ditanam sejak tahun 1993, untuk penghijauan dan penahan tanah tanggul agar tidak longsor, kayu tersebut dibuat kayu papan dan persegian (spanel dan bahan kusen 7x14 cm). Serta berbentuk log (gelondongan) yang dijual kepada CV. SWP Palembang dan PT. El Prabumulih (nama perusahaan iti didapat dari Bp. Andika/pelaksana lapangan CV SWP),” kata Imron.

Akibat penebangan dan penggusuran itu telah merusak tanaman partanian (kebon singkong) milik petani penggarap. Kegiatan koperasi tersebut dilakukan di wilayah desa sawojajar, hal tersebut berbeda wilayah desa, jika melihat dalam penggarap SK Dirjen Sumber Daya Air seharusnya di desa Wonomarto (Desa Sawojajar telah dimekarkan sejak tahun 2002 sedangkan SK Dirjen untuk Koperasi Produsen Pelita Harapan tahun 2002.

Dengan kondisi di atas, masyarakat Desa Sawojajar menyatakan telah melakukan garapan lahan milik PU itu sejak tahun 1993, dan tidak pernah melakukan perusakan bangunan jaringan irigasi dan lain–lain.

“Kami hanya sekedar numpang bercocok tanam. Kami masyarakat penggarap adalah warga desa sawojajar dan tidak pernah menjadi anggota Koperasi Produsen Pelita Harapan Wonomarto,” ujar Imron.

Menurutnya, pihaknya tidak pernah di libatkan dalam permohonan/proposal usulan yang dibuat koperasi kepada pihak Kementrian Sumber Daya Air.

“Besar sewa lahan milik negara itu ditentukan pihak koperasi secara sepihak sebesar Rp. 3.000.000,-/tahun padahal jika melihat dalam perjanjian sewa menyewa antara koperasi dengan BBWSMS/PU. Sebesar Rp. 489.235/tahun, hal itu sangat memberatkan,” tambahnya.

Jika melihat perjanjian antar koperasi dan BBWSMS/PU tentang sewa menyewa yaitu pihak kesatu (BBWSMS/PU), pihak kedua Koperasi Produsen Pelita Harapan Wonomarto. Jika pihak koperasi menyewakan lagi dengan petani (bukan anggota koperasi)  berarti telah terjadi pihak koperasi telah melakukan sewa dengan pihak ke tiga.

Hal tersebut telah melanggar ketentuan pihak BBWSMS/PU, berdasarkan surat edaran no hk.01.01/SNVT-BBWSMS/08/01/2011 tanggal 20 Januari 2011, yang ditandatangani Bp Sutrisno. Pada poin 4 yaitu tanah yang sudah dibebaskan pemerintah tidak diperbolehkan untuk disewakan atau dikontrakan kepada pihak ke tiga dengan alasan dan dalih apapun.

“Kami mohon ditinjau kembali surat persetujuan dari BBWSMS/PU No.091/PPNS-DIRJEN SDA/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Penyidik PNS Dirjen Sumber Daya Air BBWSMS, Yusen Kaesaline, SE, MM yang menyetujui penebangan kayu yang masih hidup sebagai pelindung/penahan tanggul di sepanjang saluran yang masih dilakukan oleh Koperasi Produsen Pelita Harapan Wonomarto,” kata Imron.


Penggarap Lahan PU Resah Atas Kegiatan Koperasi Pelita Harapan Wonomarto


Pihaknya juga memohon kepada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU. Untuk melihat kembali proposal usulan pihak koperasi untuk menyewa tanah milik negara tersebut No. 03/KOP/P.H-WN/VII/2013 tanggal 2 September 2013.

“Karena kami yakin ada dugaan kebohongan alasan koperasi yang menyatakan kondisi tanah negara tersebut merupakan semak belukar atau terlantar belum digarap. Padahal kondisi sebenarnya tanah tersebut telah di garap sejak tahun 1993 oleh petani.”

“Kami masyarakat Desa Sawojajar akan mengikuti peraturan pihak BBWSMS/PU, kalau harus melakukan sewa kami bersedia tetapi melalui koperasi/BUMD/organisasi LSM SABA Desa Sawojajar bukan melalui Koperasi Produsen Pelita Harapan Desa Somomarto,” tutup Imron.

Dilaporkan Oleh: Cholik Dermawan
Diberdayakan oleh Blogger.