Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Loket Bus

KATALAMPUNG.COM - Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi saat sedang menunggu di loket bus, Selasa, 6 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Loket Bus
Foto: Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Polisi. Sumber Foto: Polda Lampung


Tersangka Lendra Saputra (29) merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya. 

Jejak wiraswasta yang nyambi jadi pengedar ini terendus sedang berada di Loket Bus Puspa Jaya di Jalan RPN Kelapa Tujuh berkat bantuan informasi dari masyarakat.

Tim operasional bergerak memastikan dan benar saja, warga Jalan Raden Intan Keluraham Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan itu terlihat sedang menunggu diloket. 

Tim langsung bertindak, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti saat menyadari dirinya sudah dikepung anggota.

Dari tubuh tersangka ditemukan empat puluh butir pil ekstasi dengan logo Nike dipermukaannya. Kemudian sebutir pil ekstasi berlogo Omega. Terakhir, dua paket kecil sabu siap pakai. 

Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.