Tempo Sepuluh Jam, Lima Tersangka Penyalahguna dan Pengedar Sabu Diringkus

KATALAMPUNG.COM - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung secara berturut-turut dalam jangka waktu sepuluh jam meringkus lima penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Lima tersangka tersebut diringkus dari lokasi berbeda pada Jumat dan Sabtu, 9 - 10 Maret 2018. 

Tempo Sepuluh Jam, Lima Tersangka Penyalahguna dan Pengedar Sabu Diringkus
Foto: Para pelaku penyalahguna dan pengedar sabu serta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, Senin (12/3). Sumber: Polda Lampung

Kelimanya terdiri dari dua perempuan dan tiga pria (dua diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil) yang sudah tergolong sering kumpul bersama untuk pesta sabu. Dari kelimanya disita BB sabu dengan berat total 5,5 gram, uang tunai Rp1,5 juta, lima unit ponsel berbagai merk dan dua kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Loket Bus 

Upaya cepat penindakan dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung terhadap lima tersangka penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu terungkap saat Ekspos penindakan yang dipimpin Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono yang didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Ali Muhaidori, Senin 12 Maret 2018.  

"Diawali pada Jumat, 9 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan dua perempuan penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Tirtaria Gang Mawar 4 Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, berinisial OK dan NC," kata Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono mengawali penjelasannya seputar kronologis penindakan tersebut di Mapolresta.

OK dan NC 'bernyanyi', tim bergerak lagi dan tiga jam kemudian meringkus Heldi Gunawan alias Kimsun (34) dari sebuah kamar hotel. Dari kantong celana pengedar warga Jalan Hi Batam Gang Masjid Nomor 18 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, ini disita 25 paket sabu hemat pakai dengan berat total lima gram.

Informasi dari Kimsun menjadi dasar tim meringkus Agus Kurniawan (35) dari sebuah hotel sekitar pukul 23.30 WIB. Dari kantong celana bagian depan yang dikenakan PNS warga Jalan Imam Bonjol Nomor 339 Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, itu disita satu paket sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus kertas timah rokok. 

Baca Juga: Curi Ayam Bangkok, Dua Pemuda Diamankan

"Tim bergerak lagi, Sabtu, 10 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB kembali diringkus satu orang lagi yakni AWU (Andhika Widya Utama, 32). Dari PNS warga Jalan Cendana Gang Kenari 5 Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, disita satu unit ponsel dan uang tunai Rp1,5 juta," lanjut Murbani.

Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal dan jaringan lain dari para tersangka.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.