Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Lampung, Ridho-Bachtiar Keluarkan Empat Pergub

KATALAMPUNG.COM – Guna peningkatan perlindungan anak dan perempuan, Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Ridho-Bachtiar mengeluarkan empat regulasi Peraturan Gubernur (Pergub).


Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Lampung, Ridho-Bachtiar Keluarkan Empat Pergub
Ilustrasi. Sumber: kabari.co


“Nasib perempuan dan anak telah dilindungi oleh sedikitnya 4 peraturan Gubernur," tegas Aktivis Perempuan Lampung Dyah D. Yanti.


Menurutnya, jika ada berita palsu (hoax) tentang nasib perempuan di Lampung yang menyudutkan seseorang, harus dikaji terlebih dahulu.


Sebab di Lampung ini, telah ada regulasi yang melindungi perempuan. Ia menyerukan untuk melawan hoax terkait nasib perempuan dan anak di Provinsi Lampung.


Empat regulasi tersebut antara lain Peraturan Gubernur Lampung No.34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung. 

Kedua; Keputusan Gubernur Lampung No: G/519/II.12/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung.

Ketiga; Keputusan Gubernur Lampung No: G/301/VII.01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung. 

Keempat; Keputusan Gubernur Lampung No: G/302/VII.01/HK/2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung tahun 2017. Regulasi ini mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Konflik Sosial.

Keberadaan 4 regulasi yang melindungi perempuan tersebut, menurut Aktivis Perempuan ini karena kepedulian Muhamamd Ridho Ficardo terhadap masa depan perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Hal tersebut dibutktikan Ridho dengan melindungi perempuan dan anak dalam regulasi yang dibuatnya.(dde/tim)
Diberdayakan oleh Blogger.