APPDL Resmi Laporkan Direktur Rakata Institute

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Sempat ada miskomunikasi, akhirnya Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung, resmi melaporkan Direktur Eksekutif Rakata Institut, Eko Kuswanto ke Polda Lampung, terkait dugaan pelecehan terhadap media dan wartawan melalui media sosial (facebook).


APPDL Resmi Laporkan Direktur Rakata Institute


Laporan tersebut dengan nomor LP 672/IV/2018/SPKT, Selasa (24/4/2018), dengan atas nama pelapor Erlan Heryanto, dari media Online Binar.com. Laporan tersebut ditandatangani oleh KA Siaga SPKT II Polda Lampung, Kompol Sulpandi.

Kuasa hukum pelapor yakni Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kliennya sudah di BAP langsung oleh Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung. Kelengkapan alat bukti seperti screenshoot percakapan Facebook sudah diterima penyidik.

"Alhamdulillah laporannya sudah diterima, tadi sudah diterima dengan baik dan diproses cepat dan lancar, baik dari SPKT, maupun konsul ke penyidik," ujar Wahrul di Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa (24/4/2018).

Wahrul mengatakan, dalam laporannya, Eko disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Dijelaskan Wahrul, pelaporan ini sebagai bentuk efek jera terhadap Eko Kuswanto, agar tidak menghina media, dan mengkotak-kotakkan.

"Tidak baik mengkotak-kotakan media. Inikan sudah membuat suasana gaduh. Kita ingin suasana yang kondusif," ungkapnya.

Ditambahkan Wahrul, dalam pemeriksaan di dalam BAP, ada lima saksi yang dicantumkan baik dari rekan wartawan maupun yang melihat langsung.

"Jadi di BAP, ada lima saksi yang dicantumkan, terkait percakapan Facebook tersebut yakni dari rekan wartawan, dan yang melihat postingan," katanya.

Sementara pelapor yakni, Erlan berterima kasih terhadap Polda Lampung, atas pelayanan yang maksimal.

Pihaknya juga meminta maaf atas, pemberitaan kawan-kawan media yang sempat menyebutkan Polda menolak laporan tersebut.

"Kami yang menaikan berita tersebut, meminta maaf sebelumnya. Dan kami ucapkan banyak terima kasih," katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Wawan Sumarwan, akan terus mengawal proses laporan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.

"IWO Lampung akan konsisten mengawal kasus ini. Kedepan tidak ada lagi bentuk bentuk kriminalisasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan," ungkapnya.

Wawan berharap, penyidik Polda Lampung yang menangani pelaporan dari wartawan agar profesional dan transparan.

"Kita harap profesional dan transparan dalam melakukan penyidikan," ucapnya.(*)
Diberdayakan oleh Blogger.