Direktorat Reskrimsus Polda Lampung Menang telak!!!
Hakim
Tunggal perkara Nomor 03 tahun 2018 yakni Mansyur,S.H. telah membacakan putusan
yang pada intinya menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan
surat perintah penghentian penyidikan/SP3 yang diterbitkan Dit.Reskrimsus Polda
sah berdasarkan hukum serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar
nihil.
Dalam
pertimbangan hukumnya, Hakim Tunggal menurut Advokat Yulizar Fahrulrozi
Triassaputra yang mewakili Termohon DirReskrimsus Kombes Pol Aswin Sipayung
menyampaikan, Hakim menyatakan tindakan penghentian penyidikan sehubungan
perkara dugaan tindak pidana praktek kedokteran yang dilakukan oleh dokter
Robot Setiadi dari Klinik Skin Rachel adalah sah berdasarkan hukum.
Sebagaimana
yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP secara limitatif menyatakan
kewenangan penyidik dalam menghentikan antara lain dengan alasan tidak
diperoleh bukti yang cukup. “Apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti
untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk
membuktikan kesalahan tersangka,” kata Yulizar.
Menurutnya,
Penyidik telah melaksanakan tahapan penyidikan sampai dengan pemberitahuan
dihentikannya perkara kepada Pemohon.
“Ahli
Pidana yang dihadirkan kami menjelaskan penghentian penyidikan merupakan
kewenangan dan domain penyidik. Dengan dilakukan penghentian penyidikan telah
memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Hakim
tunggal juga menegaskan dalam putusan, langkah penyidik telah sesuai KUHAP dan
Peraturan Kepolisian Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Kabidkum
Polda Lampung AKBP Herry Setyawan, S.IK.,M.H., pada saat dikonfirmasi mengenai
keberhasilan Anggotanya mengatakan bersyukur. “Alhamdulillah sukses berkat
kinerja rekan-rekan yang luar biasa gigih,” ucapnya.(rls/dde)