Kasus Miras Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM – Kasus minuman keras alias miras bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena akan menimbulkan meninggalnya orang. Hal itu disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol pada acara Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi di Mapolresta Bandarlampung, Jum’at, 20 April 2018.


Kasus Miras Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana


“Kita sudah berkomitmen terhadap seluruh tokoh masyarakat, alim ulama, dan Forkopimda. Secepatnya untuk miras tidak ada lagi di Bandarlampung ini. Seandainya ditemukan lagi miras di Lampung ini, itu Kapolres dan Kapolsek akan diminta pertanggungjawaban khusus oleh Kapolda Lampung,” tegasnya.

Lebih lanjut Wakapolda menerangkan miras yang ada cukainya ada peraturan pemakainya. Apa lagi yang oplosan, tidak ada kata lalai lagi.

“Ini adalah perintah Kapolda. Untuk katagori itu sesuai dengan di lapangan, minuman tuak itu bukan minuman tradisional dan itu termasuk miras,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang mengetahui ada pabrik atau racikan minuman yang beralkohol atau yang meresahkan masyarakat, Wakapolda  mempersilahkan untuk melaporkan ke tokoh masyarakat, Kapolsek, Kapolres maupun Kapolda termasuk Koramil.

“Yang disebut miras kan minuman keras. Kalau minuman beralkohol ceritanya lain, itu ada aturan pemakaiannya. Sampai disana sifatnya sosialisasi, untuk miras itu bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena akan menimbulkan meninggalnya orang,” kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Disampaikan Oleh: Cholik Dermawan
Diberdayakan oleh Blogger.