Ketua LPAI Lampung Timur Sesalkan Sikap Pengacara Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

LAMPUNG TIMUR, KATALAMPUNG.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur Rini Mulyati, mengatakan sangat menyesalkan atas sikap pengacara dari pelaku pencabulan anak di dalam persidangan. (Baca: Pengacara Tanya Korban Cara Pelaku Mencabulinya, Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Terpukul)

Ketua LPAI Lampung Timur Sesalkan Sikap Pengacara Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Ketua LPAI Lampung Timur Rini Mulyati

Ia menegaskan, seharusnya pengacara tersebut tahu norma-norma dalam bertanya, sebab pertanyaan tersebut dilontarkan tanpa memperhatikan hak-hak anak salah satunya hak untuk mendapat perlindungan dari keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak-anak.

"Sebenarnya dipersilahkan bagi pengacara tersebut untuk membela pelaku di persidangan. Namun jika diluar konteks persidangan hendaknya mampu mengendalikan diri agar tidak mengeluarkan statemen yang nantinya akan memancing reaksi negatif. Karena korban bukan hanya menderita trauma fisik akan tetapi juga trauma psikis akibat kejadian pencabulan tersebut. Intinya silahkan lakukan pembelaan sebagai pengacara, namun mohon perhatikan juga hak-hak anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan," ujar Rini, Selasa, 24 April 2018.

Lebih lanjut Ketua LPAI Kabupaten Lamtim ini mengharapkan kerjasama yang baik dari segala pihak untuk mewujudkan kabupaten layak anak. Terlebih di era kepemimpinan Bupati sekarang ini sudah di bentuk group KLA (Kabupaten Layak Anak) demi terlaksananya cita-cita Kabupaten Lampung Timur layak anak.

"Nah di dalam grup ini terdiri dari semua elemen lembaga-lembaga masyarakat penggiat perlindungan terhadap anak, bekerja dan berusaha semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan. Kami berkomitmen untuk menjadikan gerakan stop kekerasan terhadap anak menjadi langkah awal mewujudkan Lampung Timur sebagai kabupaten layak anak. Sangat prihatin disaat semua elemen bekerja keras melakukan upaya-upaya perlindungan anak, justru ini ada yang notabenenya adalah tergabung dalam LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Provinsi Lampung malah ikut berpihak kepada pelaku pencabulan," pungkas Rini.

Sebelumnya, di hadapan sejumlah awak media, salah satu Advokat dari terdakwa mengaku bahwa dirinya tergabung dalam organisasi Lembaga Perlindungan Anak untuk Provinsi Lampung (KPA-LPA, red). Akan tetapi anehnya pengacara yang mengaku tergabung dalam organisasi tersebut justru malah membela pelaku.

Awalnya NH di laporkan ke Polres Lampung Timur oleh pihak keluarga korban setelah diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang gadis yang masih di bawah umur. Kedua korban berinisial FYS 14 tahun dan IPS 15 tahun.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.